Bareskrim Bongkar Peredaran Narkoba di Tempat Hiburan Malam Jaksel, 5 Orang Ditangkap

kompas.com
3 jam lalu
Cover Berita

JAKARTA, KOMPAS.com - Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri mengungkap praktik peredaran narkoba di sebuah tempat hiburan malam di kawasan Jakarta Selatan.

Dalam pengungkapan ini, polisi menangkap lima orang dan menetapkannya sebagai tersangka. Mereka disebut memiliki peran berbeda dalam jaringan tersebut.

Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Eko Hadi Santoso menyampaikan, pengungkapan ini dilakukan pada Selasa (17/3/2026) dini hari di sebuah klub malam di Jalan Gatot Subroto, Mampang Prapatan.

"Pengungkapan peredaran narkoba di salah satu tempat hiburan malam di Jakarta Selatan. Hari Selasa, 17 Maret 2026 pukul 00.30 WIB di WhiteRabbit, Jalan Gatot Subroto Nomor 42, Kuningan Barat, Kecamatan Mampang Prapatan, Kota Jakarta Selatan, DKI Jakarta," kata Eko dalam keterangannya, Rabu (18/3/2026).

Baca juga: 5 Kasus Polisi Main Narkoba: Teddy Minahasa hingga AKP Arifan Toraja Utara

Kelima tersangka yang ditangkap adalah Farid Ridwan, Rully Endrae, Memo Hasian Nababan alias Sean, Rizky Fridayanti alias Kiki dan Erwin Septian alias Ewing.

Para tersangka, lanjut Eko, memiliki peran mulai dari bandar, penyedia hingga perantara dalam transaksi narkoba di lokasi tersebut.

Eko mengatakan, pengungkapan kasus ini bermula dari informasi masyarakat terkait adanya peredaran narkotika di tempat hiburan malam tersebut.

"Berdasarkan informasi tersebut, Tim gabungan Subdit IV Dittipidnarkoa Bareskrim Polri yang dipimpin oleh Kombes Pol Handik Zusen dan Satgas NIC yang dipimpin oleh Kombes Pol Kevin Leleury melakukan penyelidikan," ungkapnya.

Baca juga: Kasus Polisi Main Narkoba, Gaya Hidup Hedon Dinilai Jadi Akar Masalah

Dalam proses penyelidikan, petugas melakukan "undercover buy" dengan menyamar sebagai pengunjung.

Transaksi narkoba pun terdeteksi setelah seorang pelayan menghubungi kapten, yang kemudian diteruskan ke supervisor hingga akhirnya bandar datang membawa barang.

Polisi kemudian mengamankan Farid Ridwan di salah satu ruangan klub dengan barang bukti narkotika jenis ekstasi sebanyak 10 butir serta cairan yang diduga mengandung etomidate.

Dari hasil pengembangan, petugas melakukan penggeledahan di sejumlah ruangan dan menemukan berbagai barang bukti narkotika, seperti pil ekstasi dengan berbagai jenis dan logo, ketamin, hingga zat yang dikenal sebagai “happy water”.

Selain itu, ditemukan pula puluhan cartridge yang diduga berisi etomidate.

Baca juga: Ada Lagi Polisi Berkasus Narkoba Dapat Jatah Bandar, Proses Pidana Dinanti

Tidak hanya itu, polisi juga menyita dua brankas yang digunakan untuk menyimpan narkotika dan uang hasil penjualan.

.ads-partner-wrap > div { background: transparent; } #div-gpt-ad-Zone_OSM { position: sticky; position: -webkit-sticky; width:100%; height:100%; display:-webkit-box; display:-ms-flexbox; display:flex; -webkit-box-align:center; -ms-flex-align:center; align-items:center; -webkit-box-pack:center; -ms-flex-pack:center; justify-content:center; top: 100px; }

Dari kedua brankas tersebut, ditemukan uang tunai ratusan juta rupiah.


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Baru Sebulan, Jalan Rp18 Miliar di Nagekeo Rusak Parah dan Berlumpur
• 20 jam lalumetrotvnews.com
thumb
Dari Laba Berbalik Rugi, Bank Raya (AGRO) Catat Minus Rp 498 Miliar di 2025
• 8 jam lalukatadata.co.id
thumb
Lowongan Kerja DAMRI 2026 Posisi Staf Usaha Cabang Jayapura, Simak Kualifikasinya
• 7 jam lalukompas.tv
thumb
Mudik Gratis Pertamina-Pemerintah, Solusi Aman dan Efisien bagi Masyarakat
• 2 jam laludisway.id
thumb
BTN dan Insan Pers salurkan 600 paket sembako menjelang Lebaran 2026
• 2 jam laluantaranews.com
Berhasil disimpan.