Liputan6.com, Jakarta - Ditjenpas atau Direktorat Jenderal Pemasyarakatan memberikan Remisi Khusus (RK) Nyepi kepada 1.506 Narapidana serta Pengurangan Masa Pidana Khusus (PMPK) Nyepi kepada 9 Anak Binaan beragama Hindu.
Remisi tersebut akan diterima bertepatan dengan Hari Raya Nyepi Tahun Baru Saka 1948 pada Kamis 19 Maret 2026.
Advertisement
Dari jumlah tersebut, 4 narapidana (napi) akan langsung bebas setelah memperoleh RK II. Pemberian remisi dan pengurangan masa pidana pada hari raya keagamaan merupakan bagian dari pemenuhan hak Warga Binaan sekaligus instrumen pembinaan dalam sistem Pemasyarakatan.
"Warga binaan dan Anak Binaan penerima remisi telah memenuhi persyaratan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku," ujar Direktur Jenderal Pemasyarakatan Mashudi dikutip dari siaran pers, Rabu (18/3/2026).
Dia menekankan remisi dan pengurangan masa pidana bukan sekadar pengurangan masa menjalani pidana. Namun, merupakan bentuk penghargaan kepada Warga Binaan yang menunjukkan perubahan perilaku, disiplin, serta kesungguhan mengikuti program pembinaan.
Mashudi memastikan seluruh Narapidana dan Anak Binaan yang menerima remisi maupun pengurangan masa pidana telah melalui proses verifikasi sesuai ketentuan administratif dan substantif.
"Penerima remisi dan pengurangan masa pidana adalah mereka yang berkelakuan baik, aktif mengikuti program pembinaan, serta menunjukkan perkembangan positif selama menjalani masa pidana," tutur dia.




