Pusat Polisi Militer (Puspom) TNI menahan empat orang personel TNI atas dugaan keterlibatan dalam kasus penyiraman air keras terhadap Wakil Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) Andrie Yunus. Keempat pelaku itu berinisial NDP, SL, BWH, dan ES.
"Jadi, sekarang yang diduga keempat tersangka ini sudah kita amankan di Puspom TNI untuk dilakukan pendalaman ke tingkat penyidikan," kata Komandan Puspom TNI Mayor Jenderal TNI Yusri Nuryanto di Jakarta, Rabu.
Yusri juga mengonfirmasi bahwa keempat orang yang ditahan Puspom TNI tersebut adalah anggota TNI aktif. Mereka berdinas di Detasemen Markas Badan Intelijen Strategis (Denma BAIS) TNI.
"Jadi, bukan dari satuan mana-mana, tapi dari Denma BAIS TNI," ujarnya.
Meski demikian, Yusri belum bisa menyampaikan motif penyiraman air keras tersebut lantaran proses pemeriksaan masih berlangsung. Ia mengatakan akan dilakukan pendalaman lebih lanjut mengenai motif di balik serangan yang dilakukan.
Ia mengatakan keempat tersangka tersebut kini terancam dijerat dengan Pasal 467 KUHP Ayat 1 dan 2 dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara. Yusri memastikan Puspom TNI akan bekerja secara profesional dan transparan, serta memastikan segala temuan penyidik TNI akan disampaikan secara terbuka di persidangan.
"Puspom TNI akan bekerja secara profesional ya. Kita nanti akan sampaikan bagaimana tahap-tahap mulai nanti proses penyidikan, pemberkasan, kemudian pada saat nanti penyerahan berkas itu kepada Oditur Militer ya, sehingga nanti sampai dalam proses persidangan," tuturnya.
Sebelumnya, Andrie Yunus diserang oleh dua orang tak dikenal pada Kamis (12/3). Kedua pelaku menyiram Andrie dengan air keras hingga menyebabkan aktivis itu mengalami luka bakar sekitar 20% di wajah dan badan sebelah kanan. Kini, Andrie masih menjalani perawatan intensif di RS Cipto Mangunkusumo.
Sementara itu, Polda Metro Jaya menyatakan telah mengantongi data 86 titik kamera pengawas dan menyebut keterlibatan empat orang terduga pelaku di lapangan. Bersamaan dengan itu, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengatakan telah mendapat mandat dari Presiden untuk menuntaskan kasus ini.




