KOMPAS.TV - Kuasa hukum Jokowi, YB Irpan mengatakan, pihaknya tidak memerlukan keterangan Rismon dalam persidangan untuk dianulir.
Sebab, sejak awal pihaknya sudah keberatan dengan keterangan dari Rismon, Roy Suryo, dan dr Tifa dalam persidangan tersebut karena mereka berstatus sebagai tersangka dalam kasus tudingan ijazah palsu Jokowi.
"Masalah Rismon sebagai ahli dalam memberikan keterangan di persidangan, yang selalu menyatakan bahwa ijazah Pak Jokowi itu palsu, kami tidak akan menanggapi. Karena kami tidak membutuhkan adanya suatu sikap saudara Rismon untuk menganulir di dalam persidangan," kata Irpan di PN Solo, Selasa (17/3/2026).
Video editor: Novaltri
#ijazahjokowi #sidangcls #rismon
Baca Juga: Kuasa Hukum Penggugat di Sidang CLS Soal Rismon Balik Arah Dukung Keaslian Ijazah Jokowi
Penulis : Dian-Septina
Sumber : Kompas TV
- rismon sianipar
- ijazah jokowi
- jokowi
- kuasa hukum jokowi
- sidang cls





