Koalisi Asosiasi Industri dan Masyarakat Sipil Ingatkan Dampak PP TUNAS

jpnn.com
3 jam lalu
Cover Berita

jpnn.com, JAKARTA - Rencana penerapan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak (PP TUNAS) pada 28 Maret 2026 menuai kekhawatiran dari berbagai kalangan.

Sejumlah asosiasi industri digital dan organisasi masyarakat sipil menilai kebijakan ini berpotensi menimbulkan persoalan serius jika diterapkan tanpa kesiapan memadai.

BACA JUGA: Kemenag Dukung PP Tunas, Siapkan Strategi Literasi Digital bagi 13 Juta Siswa & Santri

Mereka juga menilai implementasi PP TUNAS berisiko memunculkan dampak yang tidak diinginkan bagi masyarakat, khususnya anak dan remaja.

Koalisi ini terdiri dari Asosiasi E-Commerce Indonesia, Kamar Dagang dan Industri Indonesia, Asosiasi Pengusaha Indonesia, Asosiasi Mobilitas dan Pengantaran Digital Indonesia, Asosiasi Video Streaming Indonesia, Indonesia Services Dialogue Council, serta Koalisi Sipil untuk Literasi Digital.

BACA JUGA: Koalisi Industri Minta Implementasi PP TUNAS Lebih Proporsional

Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) sekaligus aktivis perlindungan anak, Fahira Idris, juga mengingatkan pentingnya memastikan bahwa kebijakan perlindungan anak tidak menimbulkan dampak sosial baru bagi generasi muda.

Salah satu sorotan utama adalah potensi kebocoran data anak dalam skala besar. PP TUNAS diperkirakan akan mendorong penerapan sistem verifikasi usia di berbagai platform digital yang berpotensi melibatkan pengumpulan data pribadi sensitif, termasuk identitas pengguna dan data orang tua.

BACA JUGA: Implementasi PP Tunas Diharapkan Tidak Menciptakan Jeruji Digital

Selain itu, aspek privasi pengguna juga menjadi perhatian. Hingga kini belum terdapat kejelasan mengenai tata kelola data yang akan dikumpulkan dalam proses verifikasi usia, mulai dari pihak yang menyimpan data, tujuan penggunaan, hingga durasi penyimpanan.

Koalisi juga menyoroti potensi dampak terhadap kesehatan mental remaja. Pembatasan akses secara mendadak dinilai berisiko membuat sebagian remaja kehilangan ruang bersosialisasi, belajar, dan berkolaborasi di ranah digital.

Dari sisi implementasi, kebijakan ini dinilai terburu-buru. Sejumlah asosiasi industri mendorong pemerintah untuk memberikan waktu transisi sedikitnya 12 bulan sebelum implementasi agar kesiapan teknis, tata kelola, dan infrastruktur dapat terpenuhi.

Sementara itu, organisasi seperti Amnesty International Indonesia dan ICT Watch menyoroti potensi implikasi terhadap hak asasi manusia.

“Dengan adanya pelarangan menyeluruh ini, anak-anak akan semakin kesulitan menyampaikan pandangan mereka mengenai kebijakan pemerintah yang berdampak langsung pada hak asasi mereka." kata Usman Hamid, Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia.

Berbagai pihak mendorong agar implementasi PP TUNAS dilakukan secara lebih hati-hati, transparan, dan berbasis dialog dengan para pemangku kepentingan agar tujuan perlindungan anak di ruang digital dapat tercapai tanpa menimbulkan risiko baru. (jlo/jpnn)


Redaktur & Reporter : Djainab Natalia Saroh


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Konsolidasi Bank Perekonomian: OJK Proses Merger 22 BPR/S Jadi 6 BPR/S
• 9 jam lalubisnis.com
thumb
Mabes TNI Buka Suara Soal Pelaku Penyiraman Air Keras ke Aktivis KontraS: Dari Satuan BAIS
• 4 jam laludisway.id
thumb
Bantu Perayaan Meugang, Liga Muslim Dunia Serahkan 1 Juta Riyal ke Masyarakat Aceh
• 10 jam lalujpnn.com
thumb
Jakarta diprakirakan berselimut awan Rabu ini
• 15 jam laluantaranews.com
thumb
Mudik Nyaman Bersama BUMN dan Danantara 2026: TelkomGroup Lepas Ribuan Pemudik ke Kampung Halaman
• 22 jam laluidxchannel.com
Berhasil disimpan.