Penjelasan Lengkap dari Aturan BI Soal Batasan Jual Beli Dolar AS

cnbcindonesia.com
4 jam lalu
Cover Berita
Foto: Ilustrasi dolar Amerika Serikat (USD). (CNBC Indonesia/ Muhammad Sabki)

Jakarta, CNBC Indonesia - Bank Indonesia (BI) akan mengubah batasan transaksi valuta asing (valas) yang akan berlaku mulai 1 April 2026. Gubernur BI Perry Warjiyo mengatakan, hal itu dilakukan untuk mendukung stabilitas nilai tukar rupiah.

"Kebijakan transaksi valas yang akan mulai berlaku April 2026 guna mendukung stabilitas nilai tukar rupiah melalui penyesuaian threshold tunai beli valas terhadap rupiah," ujarnya dalam konferensi pers hasil rapat dewan gubernur bulanan BI secara daring, dikutip Rabu (18/3/2026).


Baca: Warga RI Sudah Bisa Jajan Pakai QRIS di Korea Bulan Depan

Perry mengumumkan, untuk threshold beli tunai valas terhadap rupiah akan diubah dari US$ 100 ribu per pelaku per bulan menjadi US$ 50 ribu per pelaku per bulan.

Kemudian, batasan atau threshold jual DNDF Forward juga dilakukan penyesuaian dengan peningkatan, yakni dari US$ 5 juta per transaksi menjadi US$ 10 juta per transaksi. Selain itu, juga dilakukan penyesuaian threshold beli dan jual swap dari US$ 5 juta menjadi USD10 juta per transaksi.

BI memperkuat ketentuan pelaporan Lalu Lintas Devisa (LLD) melalui penyesuaian threshold kewajiban dokumen pendukung transfer dana keluar negeri (outgoing) dalam valas dari USD100 ribu menjadi USD50 ribu yang juga mulai berlaku April 2026.

Baca: IHSG Ramai Jelang Lebaran, Tapi Tetap Ambruk, Terburuk dalam 10 Tahun

Sementara, Ramdan Denny Prakoso, Kepala Departemen Komunikasi BI menambahkan, akan ada nantinya masa transisi sampai dengan 30 April 2026. Untuk pembelian tunai di atas US$ 50.000, tetap dapat dilakukan tetapi harus menyertakan dokumen underlying.

Kebijakan ini dirumuskan dengan mencermati pergerakan nilai tukar serta pola transaksi valas di pasar domestik, untuk menjaga stabilitas nilai tukar Rupiah serta memastikan dinamika pasar valuta asing domestik tetap berjalan secara sehat dan efisien.

Secara historis, BI telah beberapa kali melakukan penyesuaian threshold transaksi valas sejalan dengan perkembangan kondisi ekonomi global dan domestik. Perubahan threshold dari waktu ke waktu merupakan bagian dari kebijakan yang bersifat adaptif untuk merespons dinamika perekonomian dan pasar keuangan global maupun domestik.


(rob/mij) Add as a preferred
source on Google
Saksikan video di bawah ini:
Video: BI Tetapkan Obligasi SMF Jadi Underlying Asset Transaksi Repo

Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Iran Konfirmasi Kepala Keamanan Ali Larijani Tewas Dibunuh Israel
• 7 jam lalucnbcindonesia.com
thumb
Cerita Desi Mudik ke Lampung Setelah 3 Tahun: Rindu Orang Tua dan Opor Lebaran
• 6 jam lalukumparan.com
thumb
Garuda Targetkan 2026 sebagai Fase Turnaround Kinerja
• 22 jam laluwartaekonomi.co.id
thumb
H-3 Lebaran: 2.659 Pemudik Padati Terminal Kampung Rambutan
• 3 jam lalutvrinews.com
thumb
Pemudik di Stasiun Gambir Melonjak, 18.250 Penumpang DIberangkatkan pada H-3 Lebaran
• 22 jam lalurepublika.co.id
Berhasil disimpan.