Bisnis.com, JAKARTA - Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri) Listyo Sigit Prabowo memaparkan adanya prediksi dua periode puncak arus mudik pada lebaran Idulfitri 1447 H/2026.
“Prediksi puncak arus mudik pertama yaitu tanggal 14 dan 15 Maret 2026, sementara puncak arus mudik kedua adalah tanggal 18 sampai dengan 19 Maret 2026,” ujar Listyo Sigit.
Kemudian Kapolri juga memprediksi puncak arus balik diperkirakan terjadi pada 24–25 Maret 2026 sebagai puncak pertama dan 28–29 Maret 2026 sebagai puncak kedua.
Bagi masyarakat yang ingin melakukan perjalanan mudik diimbau untuk siaga melakukan pengecekan, termasuk memantau arus lalu lintas.
Selain itu, masyarakat juga harus menilik besaran tarif tol agar tidak kehabisan saldo saat di perjalanan.
Untuk mengecek tarif tol tidaklah sulit, pengendara bisa melakukannya secara online pada berbagai website resmi milik pemerintah maupun operator jalan tol sebelum berangkat mudik.
Melakukan pengecekan tarif tol yang akan dilewati untuk melakukan mudik bisa dilakukan melalui laman resmi Jasa Marga.
Masyarakat dapat memilih ruas tol yang dikehendaki, lengkap dengan menuliskan golongan kendaraan yang dipakai.
Berikut cara cek tarif tol di seluruh wilayah Indonesia secara online, untuk melakukan mudik Nataru 2025/2026.
Cara Cek Tarif Tol Online untuk Mudik Lebaran 20261. Melalui Jasa Marga
- Buka laman resmi Jasa Marga jasamarga.com/kalkulator-tarif-tol
- Pilih jenis golongan kendaraan
- Kemudian masukkan gerbang asal tol yang dikehendaki, lengkap dengan gerbang tol tujuan
- Setelah itu klik "Tambah Tarif" untuk mengetahui tarif tol
- Nantinya situs Jasa Marga akan memberikan total tarif tol yang anda kehendaki
2. Melalui website BPJT
- Masuk ke laman bpjt.pu.go.id
- Klik ikon di pojok kanan atas lalu pilih menu Tarif Tol dan klik “Cek Tarif Tol”
- Pilih gerbang tol masuk dan gerbang tol keluar sesuai perjalanan Anda
- Pilih jenis golongan kendaraan yang digunakan. Kendaraan pribadi masuk ke dalam Golongan I
- Daftar tarif akan muncul.





