Layanan pertanahan di 11 Kantor Pertanahan di bawah Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (Kanwil BPN) Provinsi Jawa Barat tetap dibuka bagi masyarakat selama periode libur Lebaran 2026. Masyarakat yang mudik ke wilayah Jawa Barat dapat memanfaatkan momen liburan ini untuk mengurus sertipikat tanah secara langsung.
"Momentum Lebaran merupakan waktu penting bagi masyarakat. Namun di sisi lain, kebutuhan administrasi pertanahan juga tetap menjadi kebutuhan yang penting. Untuk itu, kami memastikan bahwa pelayanan pertanahan tetap tersedia melalui layanan terbatas selama masa libur. Dengan begitu, masyarakat tetap dapat memperoleh informasi maupun mengurus layanan yang dibutuhkan," ujar Kepala Kanwil BPN Provinsi Jawa Barat, Yuniar Hikmat Ginanjar, dalam keterangan tertulis, Rabu (18/03/2026).
Sebanyak 11 kabupaten/kota di Jawa Barat tetap membuka layanan pertanahan karena menjadi tujuan utama mudik selama periode libur Lebaran. Wilayah tersebut meliputi Kota Cirebon, Kabupaten Cirebon, Kabupaten Indramayu, Kabupaten Majalengka, Kabupaten Kuningan, Kabupaten Garut, Kabupaten Tasikmalaya, Kota Tasikmalaya, Kabupaten Ciamis, Kabupaten Pangandaran, dan Kota Banjar.
Yuniar menjelaskan, layanan di 11 Kantor Pertanahan tersebut dibuka pada 18, 19, 20, 23, dan 24 Maret 2026, mulai pukul 09.00 hingga 12.00 WIB. Adapun layanan yang tersedia mencakup informasi dan konsultasi pertanahan, penerimaan berkas layanan, penyerahan produk layanan pertanahan, serta pemutakhiran data digital untuk sertipikat lama. Seluruh layanan ini hanya dapat diajukan langsung oleh pemilik tanah tanpa melalui kuasa.
Menurutnya, kehadiran layanan terbatas selama masa libur ini merupakan bagian dari komitmen Kementerian ATR/BPN dalam menghadirkan pelayanan publik yang mudah diakses oleh masyarakat.
"Kami ingin memastikan masyarakat tetap dapat mengakses layanan pertanahan meskipun berada pada masa libur nasional. Harapannya, masyarakat yang sedang mudik juga dapat memanfaatkan kesempatan ini untuk memastikan dokumen pertanahan mereka tertib dan mutakhir," jelasnya.
Ia mengimbau masyarakat untuk menyiapkan dokumen yang diperlukan sebelum datang ke Kantor Pertanahan. Menurutnya, kelengkapan dokumen akan membantu proses layanan berjalan lebih cepat, lancar, dan tertib.
Kebijakan layanan terbatas ini mengacu pada Surat Edaran Kepala Kanwil BPN Provinsi Jawa Barat Nomor UP.04.06/713-32/III/2026 tertanggal 13 Maret 2026, yang mengatur penyesuaian pelaksanaan tugas kedinasan bagi aparatur sipil negara selama masa libur nasional dan cuti bersama Hari Raya Nyepi (Tahun Baru Saka 1948) serta Hari Raya Idulfitri 1447 Hijriah.
(anl/ega)





