Kenaikan Tarif Tiket Bus Menjelang Lebaran Tetap Sesuai Regulasi

tvrinews.com
6 jam lalu
Cover Berita

Penulis: Feriansyah Farrelda Satria

 TVRINews, Jakarta

Kepala Terminal Kampung Rambutan, Revi Zulkarnain: kenaikan tarif bus tetap wajib mematuhi regulasi tarif batas atas dan batas bawah 

Tarif tiket bus di Terminal Kampung Rambutan mengalami kenaikan menjelang Lebaran 2026. Kenaikan tersebut berkisar antara 30 hingga 50 persen.

Kepala Terminal Kampung Rambutan, Revi Zulkarnain, menjelaskan bahwa kenaikan tarif masih dalam batas wajar dan sesuai regulasi. Ia mengatakan, tarif tiket bus terbagi menjadi dua kategori utama, yakni bus kelas ekonomi dan nonekonomi. 

“Kalau tiket bus ekonomi, itu diatur oleh pemerintah dengan hitungan rupiah per kilometer, dengan syarat tidak boleh melebihi tarif batas atas dan tarif batas bawah,” ungkap Revi kepada saat ditemui di Terminal Kampung Rambutan, Jakarta Timur, Rabu, 18 Maret 2026.

Sementara itu, untuk bus nonekonomi seperti kelas AC, eksekutif, hingga sleeper, penentuan tarif diserahkan kepada mekanisme pasar atau kebijakan masing-masing perusahaan otobus.

Meskipun terdapat fluktuasi permintaan, Revi menegaskan bahwa seluruh perusahaan otobus (PO) wajib mematuhi aturan tarif yang telah ditetapkan agar tidak membebani pemudik.

Kendati demikian, perusahaan tetap memiliki kewajiban transparansi dan kepatuhan terhadap batas harga tertinggi yang diizinkan.

“Apabila ada kenaikan tarif, maka perusahaan otobus wajib mengumumkan harga kenaikan tiket di loket penjualan dan menjelaskan layanan yang diberikan,” ujarnya.

Berdasarkan pantauan di lapangan, kenaikan harga tiket saat ini terpantau berada pada kisaran 30 hingga 50 persen. 

Revi mencontohkan, perbedaan harga terjadi pada konfigurasi kursi maupun tingkat kenyamanan layanan, mulai dari bus eksekutif hingga sleeper bus.

“Tiket itu bukan hanya soal jarak, melainkan juga layanan yang diberikan. Sebagai contoh, bus eksekutif dengan konfigurasi kursi dua-dua tentu harganya berbeda dengan kursi dua-tiga. Di atasnya lagi ada kelas sleeper bus yang pelayanannya lebih tinggi, maka harganya pun meningkat. Namun, kembali lagi, tetap tidak boleh melebihi tarif batas atas,” tambah Revi.

Pihak pengelola terminal memastikan akan terus melakukan pengawasan terhadap operator bus guna mencegah pelanggaran tarif, sekaligus melindungi hak para pemudik selama periode angkutan Lebaran.

Editor: Redaksi TVRINews

Komentar
1000 Karakter tersisa
Kirim
Komentar

Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
PTPN Group Kerahkan 70 Bus Antar 2.795 Pemudik
• 8 jam lalurepublika.co.id
thumb
Baru Sebulan, Jalan Rp18 Miliar di Nagekeo Rusak Parah dan Berlumpur
• 19 jam lalumetrotvnews.com
thumb
Contra Flow di Tol KM 55-70 Diberlakukan Malam Ini, One Way Nasional Rabu Siang
• 21 jam laludetik.com
thumb
Komandan Pasukan Basij Iran Tewas Dalam Serangan Israel
• 16 jam lalukumparan.com
thumb
Kemensos Salurkan Bantuan Jatah Hidup Rp 3,12 Miliar ke Aceh Utara
• 7 jam lalukumparan.com
Berhasil disimpan.