jpnn.com - Setelah menggeledah sejumlah toko perhiasan mewah, beberapa gerai jam tangan impor mewah, Bea Cukai Jakarta kini memeriksa kapal-kapal pesiar pribadi atau yacht.
Bea Cukai Jakarta melakukan pemeriksaan sebanyak 82 yacht yang tengah berada diperairan dan sandar di dermaga Batavia Marina.
BACA JUGA: Ayo Liburan Naik Kapal Pesiar Disney Adventure Bareng Traveloka
UBea Cukai Jakarta menegaskan rangkaian pemeriksaan ini adalah bagian dari upaya untuk mengoptimalkan penerimaan negara dari peredaran barang mewah, memberantas underground economy, sekaligus menegakkan keadilan fiskal (fiscal equity) bagi warga negara.
Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Bea Cukai Jakarta, Hendri Darnadi menegaskannya, Selasa petang (17/3/2026).
BACA JUGA: Bea Cukai Pastikan Pengawasan Barang Penumpang Kapal Pesiar Ini Sesuai Regulasi
“Kami menjalankan kegiatan ini sebagai mandatori pelaksanaan tugas sebagaimana diarahkan Pak Menteri Keuangan dan Bapak Presiden (Prabowo Subianto) untuk mengoptimalkan penerimaan negara,” ujar Hendri Darnadi.
Hendri mengaku sebagai elemen negara, Bea Cukai Jakarta berupaya memastikan negara hadir untuk warganya guna menciptakan keadilan fiskal atau fiskal equity bagi warga negara.
BACA JUGA: Kapal Pesiar Star Scorpio Siap Ramaikan Liburan Idulfitri 2025
“Rakyat bawah, UMKM, bahkan mereka yang membeli motor untuk pekerjaannya, semisal ojek online, tetap membayar bea dan pajak, memenuhi kewajibannya dari motor yang dibeli. Masa mereka yang membeli high value goods dan luxury goods tidak membayar sesuai kewajibannya," kata Hendri Darnadi.
Terhadap kapal pesiar atau yacht itu, pihaknya akan memastikan apakah pemilik sudah memenuhi izin formalitas dan kewajiban pabeanannya.
Di antara yacht itu, disinyalir ada yang tidak comply dengan peraturan impor dan kepabeanan dengan modus impor sementara atau menggunakan bendera asing.
“Bagaimana dengan hasilnya nanti, sedang kami dalami lebih lanjut,” imbuhnya
Hendri menguraikan pihaknya tetap berkomitmen melakukan penertiban kepabeanan dan cukai kepada stakeholders terkait.
Adapun tindakan semacam ini, akan dilakukan berkelanjutan. BC Jakarta akan melakukan pemeriksaan-pemeriksaan, setidaknya untuk mengecek administrasi dari barang-barang impor dan ekspor, agar sesuai dengan peraturan.
Selain terhadap barang-barang mewah, Bea Cukai Jakarta juga akan concern terhadap upaya menertibkan underground economy.
“Di teritorial jakarta ini, Bea Cukai Jakarta akan sisir kegiatan atau apapun yang disebut underground economy apapun bentuknya . Kita akan coba untuk mereduksi dan memerangi apa yang disebut dengan underground economy. Semoga kita nanti semangat ini bisa kemudian menjadi inspirasi di bea cukai yang lain,” kata Hendri Darnadi.
Soal underground economy, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengakui sangat kesulitan melacak underground economy atau ekonomi bawah tanah yang potensinya dinilai cukup besar.
Dia menyitir laporan Bank Dunia dalam laporannya 'Economic Policy: Estimating Value Added Tax (VAT) and Corporate Income Tax (CIT) Gaps in Indonesia' menemukan bahwa pemungutan pajak di dalam negeri tak efisien karena ekonomi bawah tanah lolos dari pemajakan.
Menurut sebuah studi oleh Medina dan Schneider (2018), ekonomi bawah tanah di Indonesia diperkirakan mencapai 21,8 persen dari produk domestik bruto (PDB) pada 2015, beber Bank Dunia di dalam data tersebut yang dirilis pada Maret 2025.
Purbaya mengakui sangat sulit untuk menghitung potensi underground economy karena memang transaksi atau aktivitasnya tidak tercatat secara resmi.
Namun, dia menekankan, pihaknya juga mengamati ini.
Purbaya terhadap langkah Bea Cukai Jakarta menekankan penyegelan terhadap toko Tiffany & Co., dan Bening Jewerly, bertujuan untuk memberikan pesan kepada pelaku bisnis lain agar tidak melakukan praktik serupa.
Dia pun menyatakan bakal terus melanjutkan penyelidikan terhadap pelaku bisnis yang dicurigai menyelundupkan barang ilegal.
Sementara, dari pemeriksaan kapal wisata asing di dermaga Batavia Marina, Ancol mencatat, ada 82 yacht yang berlabuh dengan rincian 48 berbendera Indonesia dan 34 berbendera asing.
Dari keterangan beberapa kapten/ABK kapal didapatkan informasi bahwa atas 15 yacht yang berbendera asing, 9 unit dimiliki oleh WNI. Ada pula 6 unit dimiiliki oleh perusahaan di Indonesia.
Ada juga yacht dengan nama “So Say” dengan izin VD IN yang sudah melewati 3 tahun) kondisi disegel Jampidsus Kejaksaan Agung, Sedang ke-9 yacht berbendera asing yang diindikasikan dimiliki oleh WNI adalah Borealis, ?SSG, ?Dream Catcher, ?Juls 84, ?Rini, ?Duchessa, ?Blue Sky, ?Leopard, dan ?Miranda.
Terhadap semua yacht, Bea Cukai Jakarta melakukan pemeriksaan dokumen dan pendalaman informasi.(fri/jpnn)
Redaktur & Reporter : Friederich Batari




