Polri Dalami Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS, 86 CCTV Diperiksa

tvrinews.com
3 jam lalu
Cover Berita

Penulis: Nirmala Hanifah

TVRINews, Jakarta 

Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) terus mengusut terkait kasus dugaan penganiayaan berat penyiraman air keras dengan korban Wakil Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras) Andrie Yunus. Hal tersebut, diungkapkan langsung oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.

“Kemarin, bapak Presiden (Prabowo Subianto) sudah jelas memerintahkan kita harus mengusut tuntas, tentunya saat ini Polri sedang bekerja,” tegasnya kepada awak media di Mapolda Metro pada Rabu, 18 Maret 2026.

Lebih lanjut, ia menuturkan jika pihaknya telah melalukan pendalaman dengan memeriksa sebanyak 86 kamera CCTV (closed circuit television) terkait kasus tersebut.

“Kemarin sudah ditampilkan 86 CCTV dan saat ini itu sedang dilakukan pendalaman, yang jelas tentunya kita tidak berhenti sampai di situ,” ujarnya 

Tak hanya itu, pihak kepolisian juga telah mengumpulkan alat bukti lain, barang bukti lain dan sumber informasi terkait kasus tersebut agar menjadi terang benderang.

“Namun juga mencari sumber-sumber informasi, alat bukti lain, barang bukti lain yang kemudian semua kita satukan untuk betul-betul bisa membuat kasus ini menjadi terungkap, ataupun paling tidak menjadi terang benderang,” ungkapnya 

Polri Buka Posko Pengaduan Terkait Kasus Penyiraman Air Keras Aktivis KontraS

Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) akan membentuk posko pengaduan untuk mengungkap kasus dugaan penganiayaan berat penyiraman air keras dengan korban Wakil Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras) Andrie Yunus. Hal tersebut, diinstruksikan langsung oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.

Ia menuturkan, jika posko tersebut pihaknya siapkan guna masyarakat bisa memberikan informasi terkait dengan kasus tersebut.

“Kami juga akan membuat posko pengaduan sehingga masyarakat yang mungkin mengetahui dan kemudian ingin menginformasikan, mereka bisa memberikan laporan langsung ke posko pengaduan, nanti akan kita bimbing,” ujar Jenderal Sigit kutip Senin, 16 Maret 2026.

Lebih lanjut, ia berharap dengan adanya posko tersebut dapat mempermudah masyarakat untuk memberikan informasi atau keterangan terkait kasus penyiraman air tersebut. Di mana, informasi tersebut nantinya akan ditindaklanjuti untuk proses penyelidikan.

Jenderal Sigit juga menegaskan bahwa pengusutan kasus tersebut menjadi perhatian serius pemerintah. 

Ia mengungkapkan telah menerima arahan langsung dari Presiden Prabowo Subianto untuk memastikan kasus ini ditangani hingga tuntas.

“Langkah-langkah yang kita lakukan tentunya tetap mengedepankan Scientific Crime Investigation. Saat ini kita sedang melakukan pengumpulan informasi-informasi, dan informasi-informasi tersebut nantinya akan kita dalami satu per satu,” tuturnya.

Sebelumnya, Polda Metro Jaya telah membeberkan detik-detik dugaan penganiayaan berat menyiramkan air keras dengan korban Wakil Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras) Andrie Yunus pada Kamis, 12 Maret 2026 lalu. Hal itu diungkapkan oleh, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto.

"Kejadian penyiraman air keras itu di hari Kamis, 12 Maret 2026 sekira pukul 23.30 WIB di sekitar Jalan Salemba," kata Kombes Budi 

Lebih lanjut, ia menuturkan saat kejadian korban tengah berkendara seorang diri menggunakan sepeda motor. Tak lama kemudian, korban disiram air keras oleh orang tak dikenal (OTK) dari arah depan hingga korban terjatuh dari kendaraan roda duanya.

Namun, hingga saat ini pihak kepolisian belum bisa membeberkan lebih rinci terkait kronologi kejadian tersebut. Hal ini karena, sampai saat ini korban sendiri belum bisa diperiksa.

"Tadi kami sampaikan, korban masih belum bisa memberikan informasi yang banyak karena kondisi pemulihan," kata Kombes Budi.

"Kita beri ruang kepada korban, kepada dokter medis untuk memberikan pemulihan dulu, tetapi di luar dari itu, kita mengambil untuk lingkar luar untuk melakukan pemeriksaan saksi-saksi dan barang bukti yang ada," sambungnya.

Editor: Redaksi TVRINews

Komentar
1000 Karakter tersisa
Kirim
Komentar

Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Kuasa Hukum Penggugat di Sidang CLS Soal Rismon Balik Arah Dukung Keaslian Ijazah Jokowi
• 3 jam lalukompas.tv
thumb
Chelsea vs PSG: Drama Comeback atau Pesta Gol PSG?
• 20 jam lalumediaindonesia.com
thumb
6 Rekomendasi Warna Baju Lebaran untuk Tampil Menawan yang Bisa Jadi Pilihan
• 55 menit lalubeautynesia.id
thumb
Anggota DPR dorong kaji ulang semua program untuk antisipasi dampak Timteng
• 22 jam laluantaranews.com
thumb
Pemimpin Tertinggi Iran Tolak Tawaran Gencatan Senjata dengan AS
• 22 jam lalukumparan.com
Berhasil disimpan.