BEKASI, KOMPAS.com — Kerusakan jalan yang tak kunjung diperbaiki menjelang arus mudik Lebaran 2026 bukan hanya persoalan kenyamanan, tetapi juga berpotensi berujung pidana.
Pengamat transportasi publik sekaligus Dewan Penasehat Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI), Djoko Setijowarno, menegaskan tanggung jawab perbaikan jalan telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) serta Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan yang telah diperbarui melalui Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022.
“Dalam Pasal 24 UU Nomor 22 Tahun 2009 LLAJ, penyelenggara jalan diwajibkan segera memperbaiki kerusakan. Jika belum bisa, wajib memasang rambu peringatan,” ujar Djoko saat dikonfirmasi Kompas.com, Selasa (17/3/2026).
Baca juga: Jasa Marga: Jalan Rusak di Tol Tangerang-Jakarta KM 13 Dipicu Curah Hujan Tinggi
Djoko menjelaskan, Pasal 273 UU LLAJ mengatur sanksi pidana bagi penyelenggara jalan yang lalai, mulai dari denda hingga ancaman pidana penjara maksimal lima tahun jika kelalaian tersebut menyebabkan korban meninggal.
"Sanksi hukum yang ditetapkan berdasarkan dampak yang ditimbulkan," kata Djoko
Untuk kasus luka ringan atau kerusakan kendaraan, penyelenggara dapat dipidana penjara maksimal enam bulan atau denda hingga Rp 12 juta. Jika menyebabkan luka berat, ancaman meningkat menjadi satu tahun penjara atau denda maksimal Rp 24 juta.
Sementara itu, apabila kelalaian mengakibatkan korban meninggal, penyelenggara jalan terancam pidana penjara hingga lima tahun atau denda maksimal Rp 120 juta.
“Bahkan jika belum terjadi kecelakaan, penyelenggara yang tidak memberi tanda atau rambu pada jalan rusak tetap bisa dipidana penjara maksimal 6 bulan atau denda Rp 1,5 juta,” ungkap Djoko.
Djoko menambahkan, tanggung jawab perbaikan jalan dibagi berdasarkan statusnya. Jalan nasional menjadi kewenangan Kementerian Pekerjaan Umum, jalan provinsi dikelola gubernur, sedangkan jalan kabupaten/kota berada di bawah bupati atau wali kota.
“Masyarakat juga harus memahami status jalan sebelum melapor agar pengaduan tepat sasaran,” ujarnya.
Tidak hanya itu, Djoko menegaskan, hukum juga mengatur sanksi bagi pihak yang merusak jalan.
Baca juga: Pengendara Diimbau Waspada, Jasa Marga Tangani Jalan Rusak di Tol Jakarta-Tangerang
Berdasarkan Pasal 63 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja, setiap individu atau pihak swasta yang mengganggu fungsi jalan, seperti penggalian ilegal atau kendaraan dengan muatan berlebih, dapat dipidana penjara hingga 18 bulan atau denda maksimal Rp 1,5 miliar.
"Di dalam Pasal 28 juga melarang siapa pun melakukan tindakan yang merusak atau mengganggu fungsi jalan dan perlengkapannya," jelas dia
Jalan rusak masih ditemukanDi lapangan, kerusakan jalan masih ditemukan di Jalan HM Joyo Martono, Kelurahan Margahayu, Kecamatan Bekasi Timur, Kota Bekasi, di tengah meningkatnya volume kendaraan menjelang mudik.
Sejumlah titik di ruas jalan tersebut tampak berlubang, meski sebelumnya telah diperbaiki oleh Pemerintah Kota Bekasi melalui Dinas Bina Marga dan Sumber Daya Air (DBMSDA).
Dandy (40), warga setempat, mengatakan perbaikan dilakukan dengan metode tambal sulam, namun tidak bertahan lama.
Baca juga: Ketika Banjir dan Jalan Rusak Menguji Perjalanan Mudik Lebaran 2026
“Ini sekitar satu mingguan lalu sudah diperbaiki, tapi sudah ada lagi kerusakan. Mungkin ada empat atau lima titik,” ujar Dandy kepada Kompas.com, Minggu (15/3/2026).
Padahal, Sub Koordinator Pemeliharaan Jalan DBMSDA Kota Bekasi, Ridwan Muarief, sebelumnya memastikan perbaikan jalan jalur mudik telah rampung.
“Saat ini sudah selesai semua. Karena target kami H-7 Lebaran harus selesai,” ujar Ridwan saat dikonfirmasi Kompas.com, Jumat (13/3/2026).
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang




