Sederet Upaya BI Agar Rupiah Tidak Tertekan di Tengah Eskalasi Perang Iran

kumparan.com
12 jam lalu
Cover Berita

Di tengah meluasnya eskalasi perang AS-Israel dan Iran di Timur Tengah, Bank Indonesia (BI) mengungkapkan beberapa upaya untuk menekan volatilitas nilai tukar rupiah.

Gubernur Bank Indonesia, Perry Warjiyo, mengatakan memburuknya kondisi global akibat konflik di Timur Tengah turut memberikan tekanan pada nilai tukar di negara berkembang. Salah satu dampaknya terlihat pada rupiah yang melemah sekitar 1,29 persen terhadap dolar AS hingga 16 Maret 2026.

“Nilai tukar Rupiah pada 16 Maret 2026 tercatat sebesar Rp 16.985 per dolar AS, melemah 1,29 persen (ptp) dibandingkan dengan level akhir Februari 2026 sejalan dengan pelemahan mata uang negara non USD,” ungkapnya saat Konferensi Pers Hasil RDG BI Maret 2026, dikutip Rabu (18/3).

Ia menjelaskan, eskalasi konflik global tersebut juga memicu keluarnya aliran modal asing dari Indonesia. Untuk meredam tekanan tersebut, BI akan memperkuat intervensi di pasar valas, baik melalui pasar Non-Deliverable Forward (NDF) di luar negeri maupun transaksi spot dan Domestic NDF (DNDF) di dalam negeri.

Selain itu, bank sentral juga mengoptimalkan berbagai instrumen moneter guna menarik kembali aliran modal asing, sehingga dapat memperkuat neraca pembayaran sekaligus menjaga stabilitas nilai tukar rupiah.

Di sisi lain, Deputi Gubernur Senior BI, Destry Damayanti, menilai volatilitas nilai tukar saat ini masih tinggi seiring ketidakpastian global. Oleh karena itu, BI akan memprioritaskan upaya menjaga stabilitas sembari tetap mendorong pertumbuhan ekonomi.

“Pada saat ini fokus kita adalah stabilitas, khususnya bagaimana menjaga stabilitas untuk rupiah kita dan juga tentunya nanti akan bicara dengan terkait dengan inflasi, artinya memang all effort akan kami lakukan termasuk tadi intervensi,” sebut Destry.

Menurutnya, tekanan terhadap nilai tukar tidak hanya dialami Indonesia, melainkan juga seluruh negara emerging market. Ia mencontohkan, mata uang India terdepresiasi sekitar 1,52 persen, Filipina 3,71 persen, dan Thailand bahkan mencapai 4,47 persen terhadap dolar AS.

Dalam merespons kondisi tersebut, BI akan melakukan intervensi baik di pasar Non-Deliverable Forward (NDF) luar negeri maupun domestik, serta menyiapkan instrumen operasi moneter dengan menawarkan imbal hasil yang kompetitif guna menarik aliran modal.

Di sisi lain, Destry menilai peningkatan penggunaan skema local currency transaction (LCT) menjadi sinyal positif karena mengurangi ketergantungan terhadap dolar AS. BI mencatat, nilai transaksi LCT terus meningkat dan pada Februari 2026 telah mencapai sekitar USD 4,1 miliar.

Ia juga menyebutkan transaksi perdagangan tanpa menggunakan dolar AS, khususnya dengan China, menunjukkan tren yang kuat, dengan nilai sekitar USD 3 miliar per bulan dan meningkat menjadi USD 4,120 miliar pada Februari 2026.

“Ini yang terus kita lakukan sehingga bagi mereka yang akan melakukan transaksi mereka tidak perlu lagi untuk membeli dolar dulu, kemudian meng-convert CNH di luar tapi mereka bisa melakukannya di pasar domestik. Ini juga tentunya akan berpengaruh untuk mengurangi permintaan dolar di pasar domestik,” lanjut Destry.

Di sisi lain, untuk memantau transaksi di pasar NDF luar negeri, Destry menyebutkan BI tetap melakukan pengawasan meskipun pasar domestik tutup karena libur panjang hari raya Idul Fitri 1447 H.

Pembelian Tunai Dolar AS Akan Dibatasi Jadi USD 50 Ribu per Bulan

Selain itu, BI juga akan melakukan operasi moneter untuk menjaga stabilitas nilai tukar yakni dengan memperkuat kebijakan transaksi pasar valas yang akan mulai berlaku April 2026, melalui penyesuaian ambang batas uang tunai beli valas terhadap Rupiah dari USD 100 ribu per pelaku per bulan menjadi USD 50 ribu per pelaku per bulan.

Kemudian, peningkatan ambang batas jual DNDF/Forward dari USD 5 juta per transaksi menjadi USD 10 juta per transaksi, serta peningkatan ambang batas beli dan jual Swap dari USD 5 juta menjadi USD 10 juta per transaksi.

Terakhir, memperkuat ketentuan pelaporan Lalu Lintas Devisa (LLD) melalui penyesuaian ambang batas kewajiban dokumen pendukung transfer dana luar negeri (outgoing) dalam valas dari USD 100 ribu menjadi USD 50 ribu yang akan mulai berlaku April 2026.


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
WFH Bisa Menjadi Langkah Strategis Efisiensi BBM
• 2 jam lalujpnn.com
thumb
ASDP Ketapang Kerahkan 40 Kapal Feri untuk Atasi Kepadatan di Gilimanuk
• 3 jam lalusuarasurabaya.net
thumb
Hasil Liga Champions: Drama 120 Menit, Comeback Sporting Singkrikan Tim Kuda Htam
• 10 jam lalumedcom.id
thumb
Bisa-bisanya Maling Beraksi saat Iktikaf di Istiqlal
• 15 jam laludetik.com
thumb
Kapolda: Kami Akan Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS 
• 2 jam lalutvrinews.com
Berhasil disimpan.