TABLOIDBINTANG.COM - Wardatina Mawa menggugat cerai Insanul Fahmi ke Pengadilan Agama Lubuk Pakam pada 26 Februari 2026. Dalam guvatanya, Wardatina disebut mengajukan tuntutan nafkah dengan nilai yang cukup besar.
Tak hanya menggugat cerai, Wardatina juga menuntut nafkah mut’ah, nafkah iddah, hingga nafkah anak. Nilainya pun mencuri perhatian, mulai dari 45 gram emas, uang tunai Rp100 juta, hingga biaya bulanan Rp30 juta untuk anak.
Menanggapi hal tersebut, kuasa hukum Insanul Fahmi, Tommy Tri Yunanto menegaskan kliennya masih melakukan pertimbangan sebelum mengambil keputusan.
“Jadi nafkah mut’ah, nafkah iddah, nafkah anak yang tiga item itu ya. Ada 45 logam mulia emas, terus ada uang Rp100 juta, dan Rp30 juta per bulan buat anaknya. Itu kalau menurut Mas Ihsanul, masih dipertimbangkan,” ujar Tommy kepada wartawan belum lama ini.
Menurut Tommy, sikap hati-hati kliennya bukan tanpa alasan. Insanul Fahmi ingin menghitung secara rinci kebutuhan sang anak agar keputusan yang diambil tetap rasional.
“Kenapa dipertimbangkan? Karena nanti dihitung, berapa sih kebutuhan anaknya. Kalau memang masuk dalam kewajaran, saya rasa Mas Ihsanul siap,” jelas Tommy.
Terkait isu nominal nafkah anak yang sempat ramai, termasuk kabar angka Rp1 juta, Tommy menyebut hal tersebut merupakan pembicaraan pribadi yang seharusnya tidak dibesar-besarkan.
“Kalau ada pembicaraan nilai yang belum cocok, seperti Rp1 juta, itu kan sebenarnya ranah pribadi. Harusnya dibicarakan berdua dan bisa disesuaikan,” terang Tommy.
Tommy menilai persoalan nafkah semestinya bisa diselesaikan secara baik-baik tanpa perlu menjadi polemik berkepanjangan.
“Semua permasalahan seperti ini bisa dibicarakan lebih lanjut. Nggak usah terlalu dibesar-besarkan, karena ini juga untuk kepentingan anak,” beber Tommy.
Lebih lanjut, Tommy menegaskan keputusan akhir terkait keberatan atau tidaknya terhadap tuntutan tersebut sepenuhnya berada di tangan kliennya.
“Masalah keberatan atau tidak, itu menjadi pertimbangan Mas Ihsanul. Karena beliau masih menghitung kebutuhan anak dan pembagiannya seperti apa,” pungkas si pengacara.




