Pemilik Surat Izin Mengemudi atau SIM yang masa berlakunya habis saat libur panjang Nyepi dan Lebaran 2026 tidak perlu khawatir. Kepolisian memberikan dispensasi bagi masyarakat, agar tetap bisa melakukan perpanjangan SIM setelah masa libur berakhir.
Kebijakan ini diambil karena layanan penerbitan maupun perpanjangan SIM di berbagai Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas), gerai SIM, hingga layanan SIM Keliling ikut diliburkan mengikuti jadwal libur nasional dan cuti bersama.
Oleh karena itu selama periode tersebut masyarakat tidak bisa melakukan perpanjangan SIM secara langsung. Namun perlu diingat, proses perpanjangan SIM tetap diperlukan pada waktu tertentu.
Berdasarkan informasi yang disampaikan kepolisian melalui akun Instagram satpasmetrojaya, pelayanan SIM diliburkan mulai 18 Maret hingga 24 Maret 2026 dalam rangka peringatan Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1948 dan Hari Raya Idul Fitri 1447 Hijriah. Layanan baru akan kembali beroperasi pada 25 Maret 2026.
Masyarakat yang masa berlaku SIM-nya habis pada periode libur tersebut tetap diberikan toleransi. SIM yang habis masa berlakunya antara 18 Maret sampai 24 Maret 2026, masih bisa diperpanjang setelah layanan dibuka kembali tanpa harus membuat SIM baru.
Adapun masa dispensasi perpanjangan diberikan pada 25 Maret 2026. Artinya, pemilik SIM yang habis masa berlakunya selama periode libur dapat datang ke Satpas untuk melakukan perpanjangan pada rentang waktu tersebut dengan mekanisme perpanjangan seperti biasa.
Perihal dispensasi perpanjangan masa berlaku SIM diatur dalam Pasal 4 Ayat 4 Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan SIM.
Dijelaskan SIM yang masa berlakunya habis karena keadaan kahar, dapat dikecualikan dari ketentuan penerbitan SIM baru dan dapat dilakukan perpanjangan SIM berdasarkan Keputusan Kakorlantas Polri atas laporan dari Direktorat Lalu Lintas Kepolisian Daerah.
Kebijakan dispensasi ini rutin diberikan setiap periode libur panjang nasional. Tujuannya agar masyarakat tidak dirugikan ketika masa berlaku SIM habis saat layanan kepolisian sedang tutup, sekaligus memberikan waktu tambahan bagi pemilik SIM untuk mengurus perpanjangan setelah libur selesai.
Perlu diingat, kepolisian mengimbau masyarakat agar memanfaatkan tenggang waktu tersebut dengan baik. Jika perpanjangan tidak dilakukan sampai batas waktu yang telah ditentukan, maka SIM yang sudah kedaluwarsa tidak lagi bisa diperpanjang.
Dalam kondisi tersebut, pemilik SIM diwajibkan mengikuti proses penerbitan SIM baru dari awal. Artinya pemohon harus kembali menjalani tahapan administrasi, tes teori, hingga ujian praktik berkendara seperti pembuatan SIM baru pada umumnya.





