Bisnis.com, PALEMBANG— Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Sumatra Selatan (Disnakertrans Sumsel) melaporkan terdapat sebanyak 20 pengaduan yang masuk ke dalam Posko Tunjangan Hari Raya (THR) jelang Lebaran 2026.
Kepala Disnakertrans Sumsel Indra Bangsawan mengatakan bahwa total pengaduan tersebut merupakan laporan yang masuk dari tanggal 12 hingga 15 Maret 2026.
“Laporan yang diterima baik itu pengaduan yang disampaikan melalui layanan online maupun secara tatap muka,” ujarnya, Selasa (17/3/2026).
Dia menuturkan bahwa laporan tersebut berasal dari pekerja di beberapa kabupaten kota yang ada di Sumsel, dengan jumlah terbanyak dari Kota Palembang.
Persoalan yang diadukan juga cukup beragam, antara lain THR tidak dibayar, THR tidak sesuai ketentuan, dan THR terlambat bayar.
“Sampai sekarang dari total 20 pengaduan, sebanyak 18 masih dalam proses dan 2 telah selesai,” jelasnya.
Baca Juga
- Pertamina Gandeng Pemda Riau untuk Kemudahan Masyarakat Peroleh BBM
- Ekonomi Lebaran 2026, Kemenpar Andalkan Wisatawan Nusantara
- Idulfitri 2026, PLN Optimistis Beban Puncak di NTB Aman
Secara rinci pengaduan terkait THR melalui kanal pusat, meliputi Kota Palembang 8 pengadu dengan rincian 4 THR tidak dibayarkan, 3 THR tidak sesuai ketentuan dan 1 pengadu THR terlambat bayar.
Kabupaten Ogan Ilir 1 pengadu dengan keterangan THR tidak dibayarkan, Banyuasin 2 pengadu dengan aduan THR terlambat bayar, Musi Banyuasin dan Lahat masing-masing 1 aduan karena THR tidak dibayarkan.
Selanjutnya Ogan Komering Ilir 3 aduan dengan persoalan dua THR tidak dibayarkan dan 1 terlambat bayar, Kabupaten Muara Enim satu pengaduan karena THR tidak sesuai ketentuan, OKU 1 aduan dengan kasus THR tidak dibayarkan.
“Kemudian terdapat dua pengaduan yang disampaikan melalui posko kabupaten/kota, antara lain Ogan Ilir 1 pengaduan dengan persoalan THR terlambat bayar dan dari Musi Rawas 4 pengaduan dengan keluhan yang sama THR tidak dibayarkan,” tutur dia.
Indra menambahkan, pemerintah daerah terus berupaya mempercepat penanganan kasus dari pengaduan yang telah disampaikan oleh para pekerja.
“Pemprov Sumsel melakukan upaya percepatan penanganan kasus terhadap perusahaan yang tidak membayarkan THR maupun THR tidak sesuai ketentuan,” pungkasnya.





