Aturan Co-Payment Asuransi Bakal Kelihatan Dampaknya Tengah Tahun Ini

cnbcindonesia.com
10 jam lalu
Cover Berita
Foto: Aristya Rahadian Krisabella

Jakarta, CNBC Indonesia - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memprediksi implementasi aturan baru aturan POJK 36/2025 tentang penguatan ekosistem asuransi kesehatan baru akan terlihat dampaknya di pertengahan tahun ini.

Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK Ogi Prastomiyono mengatakan, berdasarkan data Januari 2026, rasio klaim lini usaha asuransi kesehatan tercatat sebesar 40,85% pada asuransi jiwa dan 17,75% pada asuransi umum, yang secara umum masih berada pada level yang terkendali.

"Terkait implementasi POJK Ekosistem Asuransi Kesehatan yang diundangkan pada 22 Desember 2025 dan berlaku efektif setelah tiga bulan, dampaknya diperkirakan mulai terlihat secara bertahap mulai triwulan II 2026, seiring dengan penyesuaian proses bisnis di industri," ungkap Ogi dalam jawaban tertulis, dikutip Selasa, (17/3/2026).


Baca: Bank Mandiri (BMRI) Mau Buyback Rp 1,17 Triliun

Untuk diingat, beberapa poin penting yang dibahas dalam POJK ini adalah penerapan co-payment atau risk sharing sebagai antispasi lonjakan klaim asuransi kesehatan. Selain itu, POJK ini juga mewajibkan adanya Medical Advisory Board (MAB) bagi perusahaan asuransi.

Ke depan, inflasi medis diperkirakan masih menjadi salah satu tantangan utama bagi asuransi kesehatan. Selain itu, industri juga menghadapi tingginya utilisasi layanan kesehatan serta kebutuhan penguatan manajemen risiko dan pengendalian klaim.

"Dalam beberapa tahun terakhir memang terdapat perusahaan yang melakukan penyesuaian strategi pemasaran produk kesehatan. Namun, dengan adanya penguatan tata kelola melalui POJK Ekosistem Asuransi Kesehatan, sektor ini diharapkan dapat berkembang lebih sehat," jelasnya.

Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia (AAJI) mencatat sepanjang tahun 2025, industri asuransi jiwa telah membayarkan total klaim dan manfaat sebesar Rp146,73 triliun kepada sekitar 9,59 juta penerima manfaat.

Nilai klaim tersebut mengalami penurunan 7,8% dibandingkan tahun 2024, yang terutama dipengaruhi oleh turunnya klaim nilai tebus (surrender) sekitar 19%. Kondisi ini menunjukkan kecenderungan pemegang polis untuk tetap mempertahankan polisnya sebagai bentuk pelindungan jangka panjang.

Dari sektor asuransi kesehatan, pembayaran klaim untuk produk ini kembali mengalami peningkatan 9,1% dengan total nilai sebesar Rp26,74 triliun, baik pada produk perorangan maupun kumpulan.


(ayh/ayh) Add as a preferred
source on Google
Saksikan video di bawah ini:
Video: Kata OJK Soal Investasi Dapen, Asuransi, BPJS TK di Saham Turun

Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Media AS: Mojtaba Khamenei Tolak Proposal Damai, AS-Israel Harus Dibuat Bertekuk Lutut Dulu
• 9 jam lalurepublika.co.id
thumb
2 Alasan Kuat yang Bikin Megawati Hangestri Batal Comeback ke Korea Selatan Musim Depan
• 17 jam lalutvonenews.com
thumb
Antrean 30 Km di Gilimanuk Mulai Terurai, Menhub Dahulukan Motor hingga Bus Menyeberang
• 14 jam lalukompas.tv
thumb
XL Smart Ungkap Potensi Dampak Perang AS - Iran ke Tarif Internet
• 19 jam lalukatadata.co.id
thumb
Kakorlantas Polri: One Way KM 70-263 Mulai Berlaku Jam 15.00 WIB Hari Ini
• 19 jam lalusuarasurabaya.net
Berhasil disimpan.