Rasain! Polsek Pesanggrahan Tangkap 17 Remaja yang Konvoi Bawa Petasan dan Flare

disway.id
3 jam lalu
Cover Berita

JAKARTA, DISWAY.ID - Polsek Pesanggrahan mengamankan 17 Remaja yang Konvoi sambil menyalakan petasan dan Flare di Jalan Ulujami, Jakarta Selatan..

Kapolsek Pesanggrahan, Kompol Dr. Seala Syah Alam menyampaikan, akitivitas konvoi para remaja ini sudah merasahkan warga serta mengganggu ketertiban umum.

BACA JUGA:Arus Mudik 2026, Contraflow Mulai Diberlakukan di Ruas Tol Jakarta-Cikampek Malam Ini!

BACA JUGA:Se'Indonesia Salurkan 25.000 Paket Se'i Ayam untuk Warga Pascabanjir di Aceh

"Para remaja tersebut bergerak dari wilayah Jakarta Barat dan berniat menuju Tangerang, " katanya dalam konferensi pers, Selasa, 17 Maret 2026.

Seala menyampaikan penganan kenakalan remaja ini bisa diketahui dengan menggunakan metode Scientific Crime Investigation (SCI). Dimana, dengam melacak para remaja yang terlibat konvoi.

 Dari pengungkapan ini, ditemukan berbagai barang bukti, antara lain 2 buah bendera geng Destroy, 1 buah bendera geng Warji Boys Jakarta, 6 buah bendera geng Asyrod, 6 unit handphone, serta 4 unit motor.

"Karena motor-motor tersebut tidak sesuai dengan ketentuan, pihak kepolisian akan mengenakan tilang kepada pemiliknya, " ujarnya. 

BACA JUGA:BRI Insurance Hadirkan Layanan Siaga Selama Mudik Lebaran 2026

BACA JUGA:Pertamina Patra Niaga Bergerak Lebih Fleksibel dengan Inovasi Block Mode

Seala menyebut, para remaja yang diamankan terdiri dari pelajar SMP, SMK, hingga yang sudah lulus sekolah. 

Dari pengakuan pelaku, tujuan utama melakukan konvoi adalah sekadar berkendara bersama, namun menggunakan flare dan kembang api jelas mengganggu ketertiban umum yang memancing gesekan antara warga yang dilewati.

Dalam penindakan, pihak kepolisian menerapkan pasal 256 KUHP, yang mengatur tentang setiap orang yang tanpa pemberitahuan kepada yang berwenang mengadakan pawai di jalan umum yang mengakibatkan terganggunya kepentingan umum, diancam dengan pidana penjara paling lama 6 bulan atau denda kategori 1 dan atau kerja sosial.

"Mengingat ini adalah bulan Ramadhan serta setelah berkoordinasi dengan Kasudin Pendidikan Jakarta Barat, sanksi yang diberikan berupa kerja sosial berupa membersihkan lingkungan selokan di sekitar Pospam, " ujarnya.


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Harga Emas Pegadaian Turun Lagi! Galeri24 Susut Rp11.000 per Gram Hari Ini
• 17 jam lalutvonenews.com
thumb
Pesan Kapolri di Safari Ramadhan Riau: Tingkatkan Silaturahmi hingga Jaga Persatuan
• 1 jam laluokezone.com
thumb
Salah Sasaran! Jambret Gelang di Jalan Bromo Malah Dikejar Sampai Tertangkap
• 10 jam lalurealita.co
thumb
Pimpin Rapat Evaluasi, Wamendagri Ribka Dorong Transformasi Layanan RSUD Yowari
• 8 jam lalukumparan.com
thumb
Panduan Keselamatan Berkendara saat Mudik Bersama Anak dari IDAI
• 16 jam lalukumparan.com
Berhasil disimpan.