BEI Kembali Tunda Transaksi Short Selling hingga September 2026

idxchannel.com
16 jam lalu
Cover Berita

BEI kembali menunda transaksi short selling hingga September 2026 dari sebelumnya berakhir pada 17 Maret.

BEI Kembali Tunda Transaksi Short Selling hingga September 2026 (Foto: iNews Media Group)

IDXChannel - Bursa Efek Indonesia (BEI) kembali menunda transaksi short selling hingga September 2026 dari sebelumnya berakhir pada 17 Maret.

"Bursa melakukan penundaan implementasi fasilitas pembiayaan dan pelaksanaan Transaksi Short Selling oleh Perusahaan Efek sampai dengan tanggal 14 September 2026," tulis pengumuman Bursa, Senin (16/3/2026).

Baca Juga:
BEI Kembali Tunda Transaksi Short Selling hingga Maret 2026

Short selling adalah transaksi penjualan efek yang memungkinkan investor untuk mendapatkan keuntungan saat market sedang turun.

Sejalan dengan penundaan ini, BEI juga tidak menerbitkan Daftar Efek short selling sesuai Peraturan Bursa Nomor II-H.

Baca Juga:
BEI Targetkan Implementasi Short Selling September 2025

Penundaan tersebut merupakan tindak lanjut dari Surat Otoritas Jasa Keuangan nomor S-9/D.04/2026 tanggal 13 Maret 2026 perihal Kebijakan Penundaan Implementasi Pembiayaan Transaksi Short Selling, Kebijakan Trading Halt, dan Batasan Auto Rejection.

Sebelumnya, BEI telah menunda transaksi short selling beberapa kali akibat pertimbangan meningkatnya volatilitas pasar global dan domestik.

(DESI ANGRIANI)


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
RUPST CIMB Niaga (BNGA) April 2026 Usulkan Dividen 60% dari Laba, Nilainya Rp4,06 Triliun
• 21 jam lalubisnis.com
thumb
Jutaan Orang Mudik Lebaran 2026, Ini Tips Perjalanan Aman dan Nyaman
• 2 jam lalumedcom.id
thumb
Istana Minta Maaf atas Penumpukan Pemudik di Gilimanuk
• 16 jam lalumetrotvnews.com
thumb
Kuasa Hukum Penggugat di Sidang CLS Soal Rismon Balik Arah Dukung Keaslian Ijazah Jokowi
• 2 jam lalukompas.tv
thumb
Kompolnas Desak Polisi Segera Ungkap Kasus Penyiraman Air Keras Terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunu
• 1 jam lalurepublika.co.id
Berhasil disimpan.