Polisi Bongkar Penjualan Obat Terlarang Modus COD di Depok, 1.100 Butir Disita

detik.com
2 jam lalu
Cover Berita
Jakarta -

Polisi menangkap penjual obat terlarang berinisial DF, MA, dan RA dengan modus cash on delivery (COD) di wilayah Bojongsari, Depok, Jawa Barat (Jabar). Sebanyak 1.100 butir disita.

"Pelaku ataupun tersangka yang sudah kita amankan, ada 3. Yang pertama yaitu DF. Modusnya sama menjual dengan cara COD," ujar Kapolsek Bojongsari Kompol Fauzan Thohari, Selasa (17/3/2026).

Baca juga: Polisi Gerebek Toko Jual Obat Keras di Jakut, 1 Orang Ditangkap

DF diamankan di Serua, Bojongsari, Depok pada Jumat (16/1) pukul 17.30 WIB. Dalam menjalankan aksinya, DF mendapatkan upah sebesar Rp 400 ribu per hari.

"Motifnya tersangka melakukan kegiatan ini yaitu motif ekonomi. Adapun mereka ini mendapatkan penghasilan pendapatan Rp 400.000 per harinya. Untuk Tsk DF ini sudah melakukan peredaran atau menjual obat terlarang tersebut kurang lebih sudah 2 bulan," ujarnya.

Kemudian MA ditangkap pada Jumat (30/1) pukul 21.00 WIB di Duren Seribu, Bojongsari, Depok. MA menjalankan aksinya dalam kurun 3 bulan dengan keuntungan Rp 200 ribu per hari.

"Modus pelaku sama yaitu melakukan aksinya itu dengan COD dan juga motifnya adalah ekonomi. Tersangka MA ini sudah menjalankan aksinya menjual obat-obat keras terlarang tersebut kurang lebih 3 bulan dan mendapatkan hasil keuntungan rata-rata Rp 200.000 per hari," jelasnya.

Lanjut, RA ditangkap pada Jumat (13/3) pukul 21.00 WIB di Pengasinan, Sawangan, Depok. Motifnya yaitu motif ekonomi.

"Pelaku melakukan aksi kejahatannya ini sudah berlangsung 3 bulan dan mendapatkan keuntungan Rp 200.000 per hari," ucapnya.

Adapun barang bukti berhasil diamankan yaitu obat daftar G jenis Tramadol, Trihexyphenidyl, Hexymer, Euforiss, Alprazolam, dan Valdimex dengan total 1.100 butir.

Akibat perbuatannya ketiga pelaku dikenai Pasal 435 Junto Pasal 138 atau Pas 436 Ayat 1 dan Ayat 2 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan RI dengan ancaman pidana penjara maksimal 12 tahun penjara atau denda maksimal Rp 5 miliar.




(dvp/fca)

Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Jaga Rupiah dan Inflasi, BI Tahan Suku Bunga Acuan 4,75 Persen
• 1 jam lalucelebesmedia.id
thumb
Biar Perut Gak Kaget dari Puasa ke Lebaran, Ikuti Tips Atur Pola Makan Ini
• 22 jam lalukumparan.com
thumb
IHSG Turun Nyaris 20%, Menkeu Purbaya Kasih Rekomendasi Saham Bagus
• 16 jam lalucnbcindonesia.com
thumb
BGN Libatkan Jaksa Cegah Penyimpangan MBG Hingga Tingkat Desa
• 1 jam lalubisnis.com
thumb
Kapolri Tinjau Tesso Nilo, Siapkan Pemulihan 81 Ribu Hektare Habitat Gajah Sumatera
• 3 jam laluliputan6.com
Berhasil disimpan.