Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengusut dugaan Bupati Cilacap, Syamsul Auliya Rachman, mengumpulkan dana dari satuan kerja perangkat daerah (SKPD) untuk dibagikan sebagai tunjangan hari raya (THR) kepada forum koordinasi pimpinan daerah (forkopimda), termasuk aparat penegak hukum.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan penyidik saat ini masih fokus memperkuat konstruksi perkara setelah penetapan tersangka.
Advertisement
"Penyidik kemudian melakukan maraton kegiatan penggeledahan untuk menemukan bukti-bukti tambahan guna memperkuat penyidikan perkara ini,” kata Budi kepada wartawan, Selasa (17/3/2026).
Selain itu, KPK juga mendalami motif dan tujuan pengumpulan dana tersebut, termasuk rencana penggunaannya.
"Ini akan didalami motifnya, tujuannya, rencana pemberian uang itu untuk apa,” ujarnya.
Budi menilai modus pemberian THR berpotensi disalahgunakan, salah satunya untuk membangun konflik kepentingan agar persoalan di lingkungan pemerintah daerah tidak diungkap.
"Jangan sampai juga modus pemberian THR ini untuk menutup, misalnya kalau ada permasalahan di lingkungan pemda supaya tidak diungkap aparat penegak hukum setempat,” katanya.




