DPR Siap Tindaklanjuti Putusan MK, UU Pensiun Eks Pejabat Bisa Direvisi di Luar Prolegnas

liputan6.com
3 jam lalu
Cover Berita

Liputan6.com, Jakarta - Wakil Ketua Baleg DPR, Martin Manurung angkat bicara soal putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengabulkan sebagian gugatan terhadap UU Nomor 12 Tahun 1980, terkait uang pensiun eks pejabat negara. Martin memastikan DPR akan menindaklanjuti putusan tersebut.

"Karena sudah ada putusan MK terkait UU Nomor 12/1980, maka sesuai Pasal 23 ayat 2 pada UU Nomor 15/2019 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, UU Nomor 12/1980 masuk ke dalam daftar Kumulatif Terbuka sehingga dapat direvisi di luar Prolegnas," kata Martin pada wartawan, Selasa (17/3/2026).

Advertisement

BACA JUGA: DPR Sepakat Pemotongan Gaji Para Pejabat: Perlu Berkorban di Tengah Tekanan Ekonomi

Martin menyebut pihaknya akan lebih dahulu berkoordinasi dengan pemerintah membahas revisi UU tersebut.

"MK memberikan jangka waktu selama 2 tahun, tentu DPR akan berkoordinasi dengan Pemerintah terkait revisi UU Nomor 12/1980 tersebut," kata dia.


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Sidang Perkara LNG : Saksi Sebut Audit BPK Keliru soal Kerugian Negara
• 21 jam lalujpnn.com
thumb
Ketua Baznas yang Baru Dilantik Dapat Pesan Khusus Presiden Soal MBG, Begini Bunyinya
• 17 jam lalurepublika.co.id
thumb
Emiten Sawit TP Rachmat (TAPG) Kantongi Dividen Rp450 Miliar dari Union Sampoerna
• 19 jam laluidxchannel.com
thumb
Israel Umumkan Membunuh Dua Pemimpin Senior Iran di Teheran
• 5 jam laluharianfajar
thumb
Pemkab Karawang Berangkatkan 23 Bus Mudik Gratis Lebaran, 1.197 Pemudik Antusias Ikuti Program
• 1 jam lalupantau.com
Berhasil disimpan.