Sidang Perkara LNG : Saksi Sebut Audit BPK Keliru soal Kerugian Negara

jpnn.com
4 jam lalu
Cover Berita

jpnn.com, JAKARTA - Sidang perkara pengadaan Liquefied Natural Gas (LNG) di PT Pertamina kembali digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Senin (16/3).

Dalam sidang ini dihadirkan tiga saksi fakta dari Pertamina, yakni Manager LNG Trading Pertamina Henny Trisnadewi, VP Engineering & Project Management Pertamina Daniel Purba, serta SVP for Downstream, Gas & Power, New & Renewables Business Development & Portfolio Pertamina Aris Azof. Selain saksi fakta, persidangan juga menghadirkan dua saksi ahli dari pihak terdakwa, yaitu Ahli Hukum Perdata Tri Sakti Dr. Subani SH, MH dan Ahli Audit Investigasi Leo Joko Eko Nugroho, yang dinilai meringankan terdakwa Hari Karyuliarto.

BACA JUGA: Hari Karyuliarto Sebut Para Saksi Ahli Benarkan Proses Pengadaan LNG Tak Menyalahi Aturan

Dalam persidangan tersebut, para saksi mengungkap bahwa proses pengadaan LNG telah disertai berbagai kajian dari konsultan internasional serta tidak menimbulkan kerugian negara.

Terdakwa Hari Karyuliarto menyatakan tiga saksi fakta yang dihadirkan dalam persidangan merupakan pelaku sejarah yang mengetahui langsung proses pengadaan LNG di Pertamina.

BACA JUGA: Pesan Prabowo di 1 Tahun Danantara: Seluruh Rakyat Ada di Pundak Anda

"Iya, saksi fakta hari ini ada tiga orang, dua orang justru pernah di-BAP juga oleh KPK. Jadi mereka membantu untuk menjadi saksi yang meringankan. Dan mereka bertiga adalah pelaku-pelaku sejarah, menjelaskan apa-apa yang memang sesungguhnya terjadi pada waktu lampau," ujar Hari kepada wartawan usai persidangan.

Menurut Hari, keterangan saksi turut membantah tudingan bahwa pengadaan LNG dilakukan tanpa kajian. Ia menyebut terdapat sejumlah kajian dari konsultan internasional sebelum penandatanganan kontrak.

BACA JUGA: Sidang Kasus LNG: Kubu Hari Karyuliarto Pertanyakan Dasar Perhitungan Kerugian Negara

"Masalah kajian misalnya, BPK mengatakan tidak disertai kajian. Padahal tadi saksi fakta Bu Heni menyatakan kajian ada empat konsultan : ada FGE, ada Wood Mac, McKenzie, dan ada konsultan kapal top dunia untuk mempersiapkan pengadaan LNG atau penandatanganan kontrak," katanya.

Ia menegaskan kajian tersebut mencakup berbagai aspek penting, mulai dari analisis pasar, risiko, hingga proyeksi kebutuhan energi di masa depan.

"Konsultan itu ada yang mempelajari analisis pasar, ada yang mempelajari risiko, ada yang mempelajari forecast di masa yang akan datang, tentang supply-demand gap, tentang harga. Sudah banyak kajiannya. Jadi adalah tidak benar bahwa waktu kami di Pertamina tidak ada kajian," ujar Hari.

Hari juga menyampaikan bahwa kerugian yang sempat muncul dalam proyek tersebut telah dimitigasi dan sebagian besar dipengaruhi kondisi global saat pandemi Covid-19.

"Dari saksi fakta tadi jelas sekali bahwa kerugian sudah dimitigasikan sekecil mungkin, dan itu penyebab kerugian adalah karena pandemi COVID," ucapnya.

Selain saksi fakta, persidangan juga menghadirkan sejumlah saksi ahli. Salah satunya ahli yang menyatakan kontrak Sales Purchase Agreement (SPA) 2015 merupakan kontrak berkelanjutan sehingga tidak dapat dinilai secara terpisah per tahun.

"Dari saksi ahli tadi, Pak Subani, menyatakan bahwa kontrak SPA 2015 itu merupakan kontrak yang berkelanjutan. Jadi tidak boleh dipotong-potong satu tahun, dua tahun," kata Hari.

juga menyebut ahli lain menilai laporan hasil pemeriksaan (LHP) yang menjadi dasar tuduhan tidak lengkap karena tidak mempertimbangkan dampak pandemi Covid-19 dan hanya menghitung kerugian tanpa memperhitungkan keuntungan kontrak.

"Dari ahli Pak Leonardus, dia mengatakan bahwa LHP telah dilakukan dengan tidak lengkap karena mengabaikan pandemi Covid dan tidak akurat karena hanya menghitung yang rugi saja, yang untung diabaikan," ujarnya.

Hari berharap keterangan para saksi dan ahli dapat memperjelas perkara tersebut di hadapan majelis hakim.

"Kami percaya bahwa para hakim di majelis hakim akan membuat keputusan yang bijaksana," kata dia.

Kuasa hukum terdakwa, Humisar Sahala Panjaitan, menambahkan ketiga saksi yang dihadirkan memiliki kesimpulan yang sama terkait proses pengadaan LNG di Pertamina.

"Saksi-saksi yang kami hadirkan ada tiga hari ini, ketiga-tiganya itu keterangannya pada intinya sama," ujar Humisar.

Menurutnya, para saksi menyatakan pengadaan LNG dilakukan untuk kebutuhan internal Pertamina, bukan untuk diperjualbelikan, sehingga tidak memerlukan skema back-to-back contract.

"Proses LNG itu bukan untuk ditransaksikan atau jual beli, tetapi untuk kebutuhan Pertamina sendiri, sehingga tidak diperlukan back-to-back," katanya.

Dia juga menegaskan bahwa proses perencanaan pengadaan LNG telah dimulai sejak 2011, sebelum kliennya menjabat sebagai Direktur Gas di Pertamina.

"Selama proses, klien kami ini belum menjadi Direktur Gas. Itu sudah dilakukan mulai 2011," ujar Humisar.

Selain itu, kata dia, setiap tahapan pengadaan telah melalui permintaan pendapat hukum dari divisi legal Pertamina yang dibuktikan dengan adanya memorandum resmi.

"Para pihak yang terkait itu sudah melakukan permintaan pendapat kepada Legal Pertamina. Itu dibuktikan juga dengan adanya memorandum oleh Legal," katanya.

Humisar juga menyebut para saksi menyatakan proyek LNG tersebut justru menghasilkan keuntungan bagi Pertamina.

"Catatan kami sampai 2023, saksi Pak Aris Azof menyatakan keuntungannya sampai 91 juta dolar AS itu keuntungan total berarti sudah dikurangkan kerugian waktu pandemi," ujarnya.

Menurut dia, keuntungan proyek tersebut bahkan meningkat hingga sekitar 97 juta dolar AS pada 2024.

"Sampai 2024 keuntungannya bertambah lagi menjadi sekitar 97 jutaan dolar Amerika," kata Humisar.

Ia menilai kondisi geopolitik global saat ini justru menunjukkan bahwa keputusan pengadaan LNG pada masa itu membantu ketahanan energi Indonesia.

"Keputusan atau perencanaan LNG pada masa klien kami itu sebenarnya sangat membantu Republik ini saat ini," ujarnya.

Humisar juga menyinggung keterangan ahli perdata yang menyatakan perjanjian SPA 2015 menjadi dasar pelaksanaan kontrak karena telah mengesampingkan perjanjian sebelumnya pada 2013 dan 2014.

"Di perjanjian SPA 2015 itu sudah dinyatakan membatalkan atau mengesampingkan perjanjian sebelumnya, yaitu di 2014 dan 2013," katanya.

Dia menambahkan kliennya telah pensiun pada 2014 sehingga tidak lagi terlibat dalam pelaksanaan kontrak setelah perjanjian 2015 berlaku.

Humisar juga menyoroti hasil audit forensik yang dinilai tidak memenuhi standar.

"Audit LHP yang dinilai beliau itu tidak memenuhi standar. Kami akan kembalikan ke majelis hakim untuk menilai LHP tersebut dan mempertimbangkan keterangan ahli yang kami hadirkan," ujarnya.

Menurutnya, audit yang dilakukan hingga 2023 justru menunjukkan proyek LNG tersebut menghasilkan keuntungan.

"Sampai tahun 2024 keuntungannya 97 juta 664 ribu dolar lebih sehingga dengan adanya keuntungan ini, ini menghapuskan atau tidak bisa dipakai pasal 2 maupun pasal 3. Proyek ini untung," kata Humisar. (flo/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Didukung Infrastruktur Gas, Pendapatan PGN pada 2025 Tumbuh 5 Persen


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Fundamental Ekonomi Kuat, Purbaya: Rupiah Harusnya Tak Melemah
• 9 jam laluidxchannel.com
thumb
PN Jakpus Gelar Constatering Hotel Sultan yang Dikuasai Pontjo Sutowo, Kapan Eksekusi?
• 15 jam lalubisnis.com
thumb
Bentrok Pelajar di Bandung Berujung Maut
• 23 jam lalukumparan.com
thumb
Bisnis Sewa iPhone di Malang Meningkat Jelang Lebaran, Segini Tarifnya
• 17 jam lalumetrotvnews.com
thumb
Pernyataan Red Sparks Usai Gagal Total di Akhir Musim Liga Voli Korea 2025-2026: Tak Ada Minta Maaf Hanya Terima Kasih
• 19 jam lalutvonenews.com
Berhasil disimpan.