Soal Putusan MK Terkait Uang Pensiun Pejabat, Baleg Ungkap Komitmen Ubah Aturan

jpnn.com
2 jam lalu
Cover Berita

jpnn.com, JAKARTA - Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Ahmad Doli Kurnia menyebut parlemen bakal mengupayakan revisi Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1980 dalam rentang dua tahun seperti perintah putusan 191/PUU-XXIII/2025.

"Tentu kami akan menindaklanjuti putusan MK itu dengan mengubah UU selambat-lambatnya dua tahun," kata Doli melalui layanan pesan, Selasa (17/3).

BACA JUGA: Hormati Putusan MK, Baleg DPR Siap Godok Aturan Baru Hak Keuangan Pejabat

Diketahui, Mahkamah Konstitusi (MK) memerintahkan pemerintah dan DPR merombak total regulasi mengenai hak keuangan seperti dimuat dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1980.

MK melalui putusan 191 menilai Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1980 sudah tidak relevan lagi dengan struktur ketatanegaraan saat ini dan memberikan tenggat waktu dua tahun untuk menyusun aturan baru yang lebih adil bagi publik.

BACA JUGA: MKB Kembali Menggelar Andilan Potong Kebo Menjelang Lebaran

MK menyatakan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1980 tentang Hak Keuangan/Administratif Pimpinan dan Anggota Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara serta Bekas Pimpinan Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara dan Bekas Anggota Lembaga Tinggi Negara inkonstitusional jika tidak diubah dalam waktu dua tahun.

Doli mengatakan parlemen tentu menghormati putusan MK nomor 191, karena bersifat final dan mengikat.

BACA JUGA: MK Kabulkan Gugatan, Uang Pensiun DPR dan Pejabat Negara Kini Wajib Diatur Ulang secara Adil

Dia juga melanjutkan putusan 191 sebenarnya bagus, karena meminta DPR dan pemerintah melakukan penyesuaian terhadap berbagai perubahan struktur dan kelembagaan negara.

"Ya, justru saya berterima kasih ke pemohon dan MK yang memutuskan soal itu. Judicial review mengingatkan kita semua, bahwa perlu adanya penyesuaian peraturan perundangan," kata Doli.

Dia mengatakan perubahan UU Nomor 12 Tahun 1980 yang mengatur uang pensiun dan penghargaan akan dilakukan secara proporsional.

"Pesan yang ada di dalam putusan itu sudah cukup jelas bagi kami, pembentuk Undang-Undang, untuk menjadi bahan kajian di dalam menentukan kebijakan terkait lembaga dan hak keuangan negaranya, dan lainnya," kata dia. (ast/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... TASPEN Serahkan Hak Purnatugas Mantan Hakim MK, Tegaskan Komitmen Transparan & Akuntabel


Redaktur : Fathan Sinaga
Reporter : Aristo Setiawan


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Tito Kawal Pemulihan Lahan Pertanian-Tambak Terendam Lumpur Akibat Bencana
• 3 jam lalukumparan.com
thumb
UNM Jajaki Kerja Sama Perbankan, CIMB Niaga Makassar Perkenalkan Reward Program Giro
• 7 jam laluterkini.id
thumb
Gus Alex Ditahan 20 Hari, Ditempatkan di Rutan Berbeda dari Eks Menag Yaqut
• 4 jam lalurctiplus.com
thumb
Gibran Bakal Salat Idul Fitri Bareng Prabowo di Jakarta
• 6 jam lalukumparan.com
thumb
Iran Barat Menjadi Target Serangan Baru, Militer AS Kerahkan Pembom B-52
• 9 jam laluerabaru.net
Berhasil disimpan.