Polda Riau melalui jajaran Polres Kuantan Singingi (Kuansing) terus berkomitmen untuk menindak aktivitas pertambangan emas tanpa izin (PETI) di Bumi Lancang Kuning. Sepanjang 2025 hingga Maret 2026 ini, Polda Riau dan polres jajaran menindak ratusan tambang emas ilegal hingga menghancurkan ratusan unit rakit (dompeng).
Berdasarkan data Direktorat Reskrimsus Polda Riau, mencatatkan bahwa timnya dan Polres Kuansing telah mengungkap 16 kasus PETI sepanjang 2025.
"Dari penanganan perkara tersebut, sebagian besar kasus telah dinyatakan lengkap atau P21, sementara satu perkara masih dalam tahap penyidikan," kata Kabid Dirkrimsus Polda Riau Kombes Ade Kuncoro Wahyu, dalam keterangannya, Selasa (17/3/2026).
Polda Riau dan Polres Kuansing juga secara konsisten melakukan penertiban terhadap sarana yang digunakan dalam aktivitas pertambangan ilegal, seperti alat rakit (dompeng). Selama tahun 2025, sebanyak 695 unit rakit PETI berhasil dimusnahkan oleh petugas di sejumlah lokasi penambangan ilegal.
Selain penegakan hukum, Polda Riau juga secara terus menerus melakukan pencegahan melalui pendekatan persuasif kepada masyarakat. Sepanjang tahun 2025, jajaran Polres Kuantan Singingi telah melaksanakan 1.632 kegiatan sosialisasi dan himbauan larangan PETI kepada masyarakat di berbagai wilayah.
Sementara itu pada tahun 2026, hingga Februari, kembali terungkap 4 kasus PETI di sejumlah lokasi, di antaranya di Desa Kedundung Kecamatan Kuantan Tengah, Desa Petapahan Kecamatan Kuantan Mudik, kawasan pemda Desa Jake, serta di Kelurahan Sungai Jering. Dalam pengungkapan tersebut, anggota kepolisian turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa mesin robin, selang, dulang, karpet penyaring emas hingga peralatan tambang lainnya.
Selain itu, dalam kegiatan penertiban di tahun 2026, petugas juga telah melakukan pemusnahan terhadap 146 unit rakit PETI yang ditemukan di lokasi penambangan ilegal.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Riau Kombes Zahwani Pandra Arsyad, menegaskan bahwa penindakan terhadap aktivitas PETI akan terus dilakukan secara konsisten oleh jajaran kepolisian.
"Penegakan hukum terhadap aktivitas PETI merupakan komitmen kepolisian dalam menjaga kelestarian lingkungan serta menegakkan hukum terhadap kegiatan pertambangan ilegal. Selain penindakan, kami juga terus melakukan upaya preventif melalui sosialisasi kepada masyarakat agar tidak melakukan aktivitas pertambangan tanpa izin," ujar Pandra.
Ia juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif melaporkan apabila menemukan aktivitas PETI di wilayahnya, sehingga dapat segera ditindak oleh pihak kepolisian.
"Kami berharap dukungan masyarakat untuk bersama-sama menjaga lingkungan dan mencegah terjadinya aktivitas pertambangan ilegal di wilayah Riau," tutupnya.
(mei/jbr)





