Penutupan Masjid Al Aqsa Pelanggaran Serius Hukum Internasional

republika.co.id
11 jam lalu
Cover Berita

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Bidang Hubungan Luar Negeri dan Kerjasama Internasional, Profesor Sudarnoto Abdul Hakim mengatakan, terkait dengan penutupan Masjid Al Aqsa dan pelarangan ibadah bagi umat Islam, MUI mengecam keras tindakan Zionis Israel.

"Tindakan ini adalah pelanggaran serius terhadap hukum internasional, penghinaan terhadap kebebasan beragama, dan bentuk nyata dari kebijakan diskriminatif dan represif terhadap umat Islam di Palestina," kata Sudarnoto kepada Republika, Selasa (17/3/2026)

Baca Juga
  • Mudik Nyaman Bersama BUMN dan Danantara 2026: TelkomGroup Lepas Ribuan Pemudik
  • InJourney Siagakan 37 Bandara 24 Jam, Siap Layani 9 Juta Pemudik Lebaran 2026
  • Iran Tutup Selat Hormuz: Produksi Minyak Negara-Negara Arab Anjlok Hingga 7 Juta Barel Per Hari

Ia mengatakan, Masjid Al Aqsa adalah salah satu situs suci terpenting bagi umat Islam di dunia dan berada di wilayah Palestina yang sedang dijajah oleh agresor Israel. Oleh karena itu, segala pembatasan, penutupan, dan pelarangan ibadah  tidak memiliki legitimasi hukum dan merupakan bagian dari kebijakan pendudukan yang menindas rakyat Palestina.

Penutupan dan pelarangan ibadah di Masjid Al Aqsa merupakan pelanggaran terhadap berbagai prinsip dan instrumen hukum internasional, antara lain, pelanggaran terhadap kebebasan beragama dan beribadah, sebagaimana dijamin dalam Pasal 18 Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia (1948) serta Pasal 18 Kovenan Internasional tentang Hak Sipil dan Politik (ICCPR) yang menjamin kebebasan setiap individu untuk menjalankan agama dan ibadahnya.

/* Make the youtube video responsive */ .iframe-container{position:relative;width:100%;padding-bottom:56.25%;height:0 ;margin : 14px 0px 15px 0px}.iframe-container iframe{position:absolute;top:0;left:0;width:100%;height:100%}
.rec-desc {padding: 7px !important;}

"Serta pelanggaran terhadap kewajiban negara pendudukan menurut Konvensi Jenewa Keempat tahun 1949, yang mewajibkan kekuatan pendudukan untuk menghormati kehidupan beragama dan melindungi tempat-tempat ibadah di wilayah pendudukan," ujarnya.

Perbandingan Militer Iran-Israel - (Republika)

 

Loading...
.img-follow{width: 22px !important;margin-right: 5px;margin-top: 1px;margin-left: 7px;margin-bottom:4px}
Ikuti Whatsapp Channel Republika
.img-follow {width: 36px !important;margin-right: 5px;margin-top: -10px;margin-left: -18px;margin-bottom: 4px;float: left;} .wa-channel{background: #03e677;color: #FFF !important;height: 35px;display: block;width: 59%;padding-left: 5px;border-radius: 3px;margin: 0 auto;padding-top: 9px;font-weight: bold;font-size: 1.2em;}
Advertisement

Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Harga Cabai Rawit dan Daging Sapi di Jakarta Timur Mulai Naik Jelang Lebaran
• 16 jam lalukumparan.com
thumb
Kemenhub Berangkatkan Ribuan Peserta Mudik Gratis ke Jawa dan Sumatera
• 5 jam lalurepublika.co.id
thumb
Jepang Lepas Cadangan Minyak Darurat Akibat Krisis Selat Hormuz
• 8 jam lalumetrotvnews.com
thumb
DPR Siap Tindaklanjuti Putusan MK, UU Pensiun Eks Pejabat Bisa Direvisi di Luar Prolegnas
• 7 jam laluliputan6.com
thumb
Antrean Panjang di SPBU, Wamen ESDM Yuliot Tanjung Pastikan Stok BBM Nasional Tetap Aman
• 22 jam lalupantau.com
Berhasil disimpan.