JAKARTA, DISWAY.ID-- Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) mengambil langkah tegas menyikapi teror penyiraman air keras yang menimpa aktivis KontraS, Andrie Yunus.
Selasa (17/3), Komnas HAM secara resmi menetapkan Andrie sebagai Pembela Hak Asasi Manusia, sebuah status hukum yang mewajibkan negara memberikan perlindungan ekstra terhadapnya.
Penetapan ini merupakan respons cepat atas serangan brutal yang terjadi di kawasan Salemba beberapa waktu lalu.
Komisioner Komnas HAM, Prabianto Mukti Wibowo, menegaskan bahwa status ini diberikan setelah melalui evaluasi ketat berdasarkan Peraturan Komnas HAM Nomor 5 Tahun 2015.
BACA JUGA:Kasus Penyiraman Andrie Yunus Jadi Sorotan PBB, Polisi Diminta Ungkap sang Aktor Intelektual
"Kami telah melakukan evaluasi mendalam. Saudara Andrie memenuhi tiga kriteria utama, yaitu bekerja dengan cara damai, menghadapi risiko ancaman nyata akibat aktivitasnya, dan memegang teguh prinsip HAM universal," ujar Prabianto dalam konferensi pers di kantor Komnas HAM, Selasa (17/3).
Diketahui, rekam jejak Andrie di dunia advokasi memang bukan kaleng-kaleng. Minatnya terhadap isu hukum dan keadilan sudah mengakar sejak ia menimba ilmu di Sekolah Tinggi Hukum Indonesia (STHI) Jentera pada 2016 silam.
Komnas HAM mencatat bahwa dedikasi Andrie tidak luntur meski ancaman terus membayangi. Bahkan, sesaat sebelum insiden penyiraman air keras tersebut, Andrie masih aktif menyuarakan isu-isu krusial bagi demokrasi Indonesia.
"Kerja-kerja pembela HAM ini ia lakukan secara konsisten. Sesaat sebelum serangan, beliau baru saja menyelesaikan rekaman podcast di kantor YLBHI yang membahas isu sensitif mengenai 'Remiliterisme dan Judicial Review di Indonesia'," ungkap Prabianto.
BACA JUGA:Habiburokhman: Serangan Air Keras ke Andrie Yunus Bentuk Perlawanan terhadap Komitmen Prabowo pada HAM
Dengan ditetapkannya status Pembela HAM, aparat penegak hukum kini memiliki kewajiban lebih besar untuk mengusut tuntas dalang di balik serangan air keras tersebut.
Status ini juga menjadi pengingat bagi pemerintah bahwa keselamatan para aktivis adalah indikator vital sehatnya demokrasi.
Komnas HAM mendesak agar kasus yang menimpa Andrie Yunus tidak berhenti pada penangkapan pelaku lapangan, melainkan harus menyentuh aktor intelektual di baliknya.
Perlindungan terhadap Andrie kini bukan lagi sekadar himbauan, melainkan mandat undang-undang yang harus dipenuhi oleh negara.





