OJK Waspadai Risiko Siber hingga Yurisdiksi dalam Pertukaran Data RI-AS

bisnis.com
2 jam lalu
Cover Berita

Bisnis.com, JAKARTA — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menilai kesepakatan pertukaran data antara Indonesia dan Amerika Serikat (AS) membuka peluang efisiensi bagi industri perbankan, namun tetap perlu diimbangi dengan penguatan pengawasan dan mitigasi risiko, khususnya terkait keamanan siber dan yurisdiksi data.

Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae menyampaikan bahwa dalam perjanjian dagang RI-AS, kebijakan pemrosesan data lintas batas tetap disertai sejumlah prasyarat ketat, terutama terkait akses pengawas terhadap data.

“Indonesia memiliki akses yang segera, langsung, lengkap, dan berkelanjutan terhadap data yang diproses atau disimpan di luar wilayah Indonesia untuk kepentingan pengaturan dan pengawasan,” ujar Dian dalam keterangan tertulis, Selasa (17/3/2026). 

Menurut OJK, komitmen tersebut menjadi kunci agar aktivitas pemrosesan data di luar negeri tetap berada dalam koridor pengawasan yang efektif. Dengan demikian, bank tetap diperbolehkan memanfaatkan infrastruktur global seperti data center luar negeri selama memenuhi ketentuan terkait manajemen risiko teknologi informasi, outsourcing, serta perlindungan data nasabah.

Dari sisi positif, kebijakan ini dinilai dapat meningkatkan efisiensi operasional dan memperkuat kapasitas teknologi perbankan nasional. Akses terhadap infrastruktur global juga berpotensi mendorong inovasi layanan keuangan digital dan mempercepat transformasi digital sektor perbankan.

Namun demikian, OJK mengingatkan adanya sejumlah risiko yang perlu diantisipasi. Risiko tersebut antara lain konsentrasi pada penyedia jasa teknologi luar negeri, perbedaan yurisdiksi hukum, serta potensi ancaman keamanan siber yang melibatkan lintas negara.

Baca Juga

  • Transaksi Saham di Wilker OJK Malang Tembus Rp6,187 Triliun pada Desember 2025
  • Kantongi Restu OJK, Addin Jauharudin Resmi Jabat Komisaris Independen BSI
  • Jadi Pelaku Kejahatan Perbankan, OJK Tindak Debitur BPR Duta Niaga Pontianak

“OJK juga mencermati risiko konsentrasi dan yurisdiksi pada pihak penyedia jasa TI di luar negeri, ketahanan siber, serta kesiapan pemulihan insiden siber lintas negara,” tulisnya. 

Untuk itu, OJK menegaskan bahwa penguatan koordinasi dengan otoritas terkait, dukungan perangkat pengawasan (supervisory tools), serta kesiapan infrastruktur teknologi menjadi faktor penting dalam menjaga stabilitas sistem perbankan.

OJK pun optimistis, dengan pengawasan yang memadai dan implementasi prinsip kehati-hatian, kebijakan pertukaran data lintas batas justru dapat meningkatkan ketahanan dan keandalan industri perbankan nasional.

Sebagai penekanan, otoritas memastikan bahwa akses data oleh regulator harus tetap memenuhi prinsip utama, yakni tersedia secara cepat, langsung, lengkap, dan berkelanjutan demi menjaga efektivitas pengawasan sektor keuangan. 


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Harga Komoditas: Minyak Mentah Anjlok 3 Persen, Timah Melesat 2,5 Persen
• 9 jam lalukumparan.com
thumb
Jelang Nyepi, Umat Hindu di Merauke Gelar Upacara Melasti | JURNAL NUSANTARA
• 4 jam lalukompas.tv
thumb
Ternyata Ini Pemilik Marjan, Sirup Legendaris saat Lebaran
• 1 jam lalubeautynesia.id
thumb
Data Intelijen yang Usang Penyebab Serangan AS ke Sekolah Putri di Iran
• 8 jam lalukumparan.com
thumb
Anwar Usman Pamit, Guru Honorer yang Jadi Ketua MK dan Kontroversi Putusan 90
• 12 jam lalukompas.com
Berhasil disimpan.