Anwar Usman Pamit, Guru Honorer yang Jadi Ketua MK dan Kontroversi Putusan 90

kompas.com
10 jam lalu
Cover Berita

JAKARTA, KOMPAS.com - Suasana Ruang Sidang Pleno Mahkamah Konstitusi mendadak hening saat hakim senior Anwar Usman membacakan putusan perkara terakhir bernomor 176/PUU-XXIII/2025, Senin (16/3/2026).

Momentum ini menjadi salah satu penampilan terakhir Anwar di meja hijau konstitusi sebelum resmi purna tugas pada awal April 2026, menutup masa baktinya selama 15 tahun.

Dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi, telah diatur masa jabatan MK tak boleh lebih dari 15 tahun.

Hal ini terdapat dalam Pasal 87 huruf b yang menyebutkan, "Hakim Konstitusi yang sedang menjabat pada saat Undang-Undang ini diundangkan dianggap memenuhi syarat menurut Undang-Undang ini dan mengakhiri masa tugas sampai usia 70 tahun selama keseluruhan masa tugasnya tidak melebihi 15 tahun".

Baca juga: Anwar Usman Bakal Pensiun dari MK: Saya Menyampaikan Permohonan Maaf

Beleid ini menegaskan, Anwar Usman yang menjabat sejak 6 April 2011 akan segera pensiun.

Hitungan hari, dan sidang hari itu menjadi sidang terakhirnya sebelum pensiun.

"Assalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh. Selamat pagi, salam sejahtera untuk kita semua. Sebelum saya membacakan putusan, mungkin ini sidang yang terakhir untuk saya ikuti," kata Anwar Usman.

Dia terlihat beberapa kali menggerakkan mikrofon, di hadapan hadirin dan delapan hakim MK juniornya sebelum menyampaikan perpisahan.

"Karena pada tanggal 6 April 2024 nanti saya genap 15 tahun mengabdi di Mahkamah Konstitusi," ujarnya lagi.

Anwar Usman bilang, 15 tahun bukanlah waktu yang sebentar.

Ia dipilih menjadi hakim konstitusi dari usulan Mahkamah Agung sejak periode kepemimpinan rezim Susilo Bambang Yudhoyono (SBY).

Kariernya terus moncer di lembaga yang berkantor di Medan Merdeka Barat, hingga akhirnya sempat menjadi Ketua MK pada 2018.

"Tentu saja selama waktu yang begitu panjang ada hal-hal yang kurang berkenan, baik yang disengaja atau tidak disengaja," ucap Anwar.

"Untuk itu, dari lubuk hati yang amat dalam, saya menyampaikan permohonan maaf," katanya lagi.

.ads-partner-wrap > div { background: transparent; } #div-gpt-ad-Zone_OSM { position: sticky; position: -webkit-sticky; width:100%; height:100%; display:-webkit-box; display:-ms-flexbox; display:flex; -webkit-box-align:center; -ms-flex-align:center; align-items:center; -webkit-box-pack:center; -ms-flex-pack:center; justify-content:center; top: 100px; }

Ruang sidang menjadi hening. Pengucapan putusan terakhir diambil alih Anwar Usman sebelum sidang akhirnya ditutup oleh Ketua MK Suhartoyo.


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Ledakan di Masjid di Jember: Tak Ada Korban Jiwa
• 17 jam lalukumparan.com
thumb
Siswa Sekolah Rakyat Aceh Besar Bagikan Takjil Gratis
• 2 jam laludisway.id
thumb
Kasus Penyiraman Air Keras, Firdaus Oiwobo Malah Salahkan Aktivis KontraS: Jadi Aktivis Jangan Berlebihan!
• 1 jam laludisway.id
thumb
Sidang Isbat 1 Syawal 1447 H Digelar 19 Maret 2026, Hilal Diamati di 117 Titik
• 4 jam lalukumparan.com
thumb
Polisi Amankan 86 Rekaman CCTV untuk Ungkap Kasus Penyiraman Air Keras Terhadap Aktivis KontraS
• 22 jam lalujpnn.com
Berhasil disimpan.