Kekerasan terhadap Pembela HAM di Tengah Kemerosotan Demokrasi

harianfajar
2 jam lalu
Cover Berita

Abdul Munif Ashri, S.H., M.H.

Dosen pada Departemen Hukum Internasional
Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin

Larut malam pada Kamis, 12 Maret 2026, Andrie Yunus, Wakil Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) menjadi korban penyiraman air keras oleh orang tak dikenal di Salemba, Jakarta. Tertaksir 24 persen dari tubuhnya mengalami luka bakar.
Serangan terhadap Andrie diduga terkait erat dengan aktivitasnya sebagai Pembela Hak Asasi Manusia (HAM). Ia adalah aktivis yang dengan dekat mengawal isu kemunduran reformasi sektor keamanan, termasuk di antaranya revisi Undang-Undang Tentara Nasional Indonesia (UU TNI).

Ketika revisi beleid ini dibahas secara “diam-diam” oleh legislator tanpa partisipasi publik yang bermakna di suatu hotel di Jakarta pada 2025 lalu, Andrie melakukan aksi damai dengan menginterupsi jalannya agenda rapat pembahasan. Ia pun berperan sebagai saksi pada saat uji formal revisi UU TNI disidangkan di Mahkamah Konstitusi.

Kasus kekerasan terhadap Andrie memperlihatkan bahwa ruang sipil di Indonesia tidak lagi sekadar mengalami penyempitan, tetapi menjadi arena yang berbahaya.

Pembela HAM dan Daftar Panjang Represi

Kasus yang menimpa Andrie menunjukkan kerentanan bagi mereka yang secara aktif memperjuangkan HAM. Sebagaimana dikenal dalam literatur dan dokumen-dokumen advokasi HAM, individu maupun kelompok yang menjalankan peran tersebut kerap diistilahkan sebagai “Pembela HAM” (human rights defenders).

Siapa saja yang bekerja atau berpartisipasi dalam upaya pemajuan pelindungan HAM, baik profesional maupun non-profesional, dapat dianggap sebagai Pembela HAM. Karenanya, Pembela HAM mengacu kepada aktivis lembaga swadaya masyarakat, advokat, jurnalis, buruh, akademisi, guru, mahasiswa, organisasi perempuan, seniman, masyarakat adat, petani, nelayan, dan seterusnya.

Di berbagai negara, Pembela HAM mengalami pola represi yang cenderung sama. Mereka rentan menghadapi dakwaan hukum, teror, kekerasan, dan bahkan pembunuhan, juga stigmatisasi sebagai “antek asing.”

Isu kerentanan Pembela HAM telah lama menjadi sorotan PBB. Pada 1998, Majelis Umum PBB mengadopsi “Deklarasi Pembela HAM” melalui Resolusi No. 53/144. Substansinya memuat rangkaian hak yang strategis bagi kerja-kerja Pembela HAM, mulai dari hak untuk dilindungi, hak atas akses dan berkomunikasi dengan badan-badan internasional, hak untuk protes, hak mengembangkan dan mendiskusikan gagasan HAM yang baru, hingga hak atas pendanaan.

Di Indonesia, terdapat daftar panjang represi Pembela HAM. Marsinah, aktivis buruh perempuan, dibunuh karena terlibat aktif dalam pemogokan pada 1993. Wartawan Harian Berita Nasional yang kerap menyajikan kritik terhadap Orde Baru, Udin, juga ditemukan tewas pada 1996. Penyair rakyat Wiji Thukul dihilangkan secara paksa menjelang kejatuhan rezim Suharto. Ita Martadinata, korban sekaligus aktivis, dibunuh dengan sadis sebelum ia menuju sidang PBB di Amerika Serikat untuk memberikan testimoni atas kasus perkosaan massal 1998. Munir Said Thalib, pendiri KontraS, diracun di udara dalam perjalanannya ke Belanda pada 2004.

Meski jaminan hukum bagi pelindungan HAM telah diperkuat seiring dengan Reformasi, para Pembela HAM masih saja rentan menghadapi represi.

Impotensi Pelindungan Hukum
Kerangka hukum Indonesia secara terbatas telah menyediakan dasar normatif bagi pelindungan Pembela HAM. UU No. 39/1999 tentang HAM, misalnya, menyebutkan bahwa setiap orang berhak menggunakan semua upaya hukum nasional dan forum internasional untuk mencari pemulihan atas pelanggaran HAM (Pasal 7). Ketentuan Bab VIII mengenai “Partisipasi Masyarakat” (Pasal 100–103) UU tersebut juga relevan, khususnya tentang jaminan hak berpartisipasi, menyampaikan laporan pelanggaran HAM, mengajukan usulan kebijakan HAM, dan bekerja sama dengan lembaga HAM nasional. Lebih lanjut, Komnas HAM RI telah menerbitkan Peraturan Komnas HAM No. 5/2015 serta Standar Norma dan Pengaturan No. 6 (2021) terkait pelindungan Pembela HAM.

Di samping itu, UU No. 32/2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup juga menjadi rujukan yang tak kalah krusial. UU 32/2009 memuat suatu ketentuan khusus yang dimaksudkan untuk melindungi aktivis lingkungan. Pasal 66 UU tersebut—yang kerap disebut sebagai ketentuan “Anti-Strategic Lawsuit against Public Participation,” menjamin bahwa setiap orang yang memperjuangkan lingkungan hidup yang sehat tidak dapat dituntut secara pidana dan perdata.

Betapa pun, jaminan hukum di atas kertas tidak lantas membuat Pembela HAM betul-betul terbebas dari kekerasan dan kriminalisasi. Pasca-pembunuhan Munir, daftar represi terus bertambah. Pada 2015, Salim Kancil, petani asal Lumajang, tewas dibunuh akibat melakukan protes penolakan pertambangan. Budi Pego, aktivis lingkungan asal Banyuwangi, didakwa secara problematik atas tindakan membentangkan spanduk penolakan tambang yang dinilai memuat simbol yang mirip Partai Komunis.

Sebagian Pembela HAM lainnya mendapati dirinya diseret ke pengadilan dengan delik pencemaran nama baik—sebagaimana dapat ditilik pada kasus Haris–Fatia dan Daniel Fritz Tangkilisan, atau bahkan juga delik penghasutan dan penyebaran berita bohong seperti yang dialami oleh Delpedro Marhaen dan kawan-kawan. Dengan kelenturan rumusan pasalnya, ketentuan-ketentuan pidana tersebut menjadi instrumen ampuh yang digunakan untuk mengkriminalisasi Pembela HAM.

Lemahnya implementasi pelindungan hukum sesungguhnya bukan semata karena faktor keterbatasan peraturan hukum yang ada, tetapi juga berkaitan dengan konteks politik yang lebih luas. Kerangka pelindungan Pembela HAM menjadi impoten dalam menghadapi realitas kemerosotan demokrasi, kebangkitan politik populisme, dan kepentingan ekstraksi sumber daya alam oleh oligark.

Kewajiban Mengusut Tuntas
Kembali pada kasus penyiraman air keras terhadap Andrie, tindakan tersebut bukanlah kasus kriminal biasa. Serangan itu jelas merupakan teror pembungkaman. Tujuannya bukan saja kepada Andrie dan para Pembela HAM, melainkan setiap warga yang berpartisipasi dan berani menyuarakan kritik.

Meski tidak terdapat indikasi langsung mengenai keterkaitan antara pelaku dengan otoritas negara, kegagalan dalam mengusut secara efektif akan menjadi pertanda adanya normalisasi kekerasan. Dari perspektif HAM, negara mengemban kewajiban untuk melindungi setiap orang dari kekerasan, tidak terkecuali Pembela HAM. Ketika kekerasan terjadi, adalah kewajiban yang tak dapat ditawar bagi negara untuk mengusut tuntas serta menghukum orang yang bertanggung jawab.

Kegagalan menegakkan hukum secara efektif adalah manifestasi impunitas—yakni keadaan ketika kejahatan terjadi tanpa penghukuman yang adil. Impunitas dengan sendirinya akan mengundang keberulangan represi. Dan represi tidak akan pernah kompatibel di dalam alam demokrasi yang meniscayakan partisipasi dan suara kritis.***


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Kekerasan terhadap Pembela HAM di Tengah Kemerosotan Demokrasi
• 2 jam laluharianfajar
thumb
Aprilia Wajib Waspada, Ducati Bisa Bangkit di MotoGP Brasil 2026: Marc Marquez Jadi Pahlawan Lagi?
• 18 jam lalutvonenews.com
thumb
Bandara Dubai Dihantam Drone, Kemlu: 2 Penerbangan dari Indonesia Terdampak
• 9 jam laluokezone.com
thumb
Bansos Tahap II Diserahkan, Safrizal ZA: Aceh Timur Dapat Rp 100 M
• 11 jam lalujpnn.com
thumb
Link Live Streaming Man City vs Real Madrid Besok Dini Hari Ini
• 27 menit lalugrid.id
Berhasil disimpan.