jpnn.com - JAKARTA - Badan Gizi Nasional (BGN) melakukan penutupan sementara 62 unit layanan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang kedapatan melanggar aturan pemberian menu Makan Bergizi Gratis (MBG).
Menurut Kepala BGN Dadan Hindayana, penutupan sementara dilakukan untuk merespons laporan masyarakat dan temuan lapangan mengenai standar kualitas makanan yang tidak sesuai.
BACA JUGA: Krisis Timur Tengah, Airlangga Pangkas Sejumlah Pos Belanja Pemerintah, MBG Aman
Kasus-kasus tersebut sebelumnya diketahui sempat menjadi perhatian publik dan viral di media sosial.
“Minimal ada 62 SPPG yang kami tutup sementara karena tidak sesuai di dalam memberikan menu ya, baik menu minimalis maupun menu yang kurang baik,” kata Dadan di Kejagung, Jakarta Selatan, Selasa (17/3).
BACA JUGA: BGN Setop Sementara 1.512 SPPG di Pulau Jawa untuk Evaluasi Standar Operasional
Dadan menekankan penindakan tegas tersebut sebagai mitigasi kerusakan nama baik program MBG di publik.
Dia menilai kelompok tersebut sebagai minoritas yang memicu kegaduhan.Pelanggaran yang dilakukan 62 unit tersebut dinyatakan tidak mencerminkan kinerja ribuan satuan pelayanan lainnya yang sudah berjalan dengan baik.
BACA JUGA: BGN-Kemenkeu Luncurkan E-Learning Penyusunan Laporan Keuangan SPPG
“Jadi, vocal minority jadinya, ya, kan, 62, tetapi membuat viral seluruh, padahal sebagian besar, kan, melaksanakan dengan baik. Jadi, kami ingin yang 62 itu makin lama makin kecil,” ujarnya.
Meskipun secara akumulasi nilai penyimpangan belum diperinci secara total, Dadan memastikan ketidaksesuaian menu tersebut berimplikasi pada penggunaan pagu anggaran yang telah ditetapkan negara.
Dadan menuturkan BGN telah menyiapkan mekanisme sanksi yang jelas bagi mitra yang terbukti nakal. Proses penindakan dimulai dari langkah administratif hingga penutupan izin operasional.
“Yang pertama, tentu saja ada surat peringatan pertama, surat peringatan kedua, kemudian ada penutupan sementara. Kemudian kami berikan kesempatan untuk memperbaiki diri,” urai Dadan mengenai tahapan sanksi.
Apabila pembinaan tidak membuahkan hasil dan pelanggaran terus berulang, BGN tidak segan untuk menjatuhkan sanksi terberat.
Dia menyatakan penutupan permanen menjadi opsi terakhir bagi satuan pelayanan yang tidak kooperatif.
“Nanti kalau dia mengulangi lagi pelanggarannya, tidak tertutup kemungkinan untuk ditutup permanen,” ujar Dadan. (mcr31/jpnn)
Redaktur : M. Kusdharmadi
Reporter : Romaida Uswatun Hasanah



