JAKARTA, KOMPAS - Kepala Badan Gizi Nasional atau BGN, Dadan Hindayana secara khusus meminta salah satu pejabat di Kejaksaan Agung untuk ditugaskan memperkuat BGN. Pejabat tersebut akan ditugaskan memperkuat pengawasan dan transparansi anggaran program Makan Bergizi Gratis atau MBG ini agar jauh dari tindak korupsi.
Hal ini ditegaskan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Dadan Hindayana saat bertemu dengan Jaksa Agung, Sanitiar Burhanuddin di Kantor Kejaksaan Agung (Kejagung), Jakarta, Selasa (17/3/2026). Dadan menyatakan, pengawasan dan transparansi menjadi prioritas utama karena sebagian besar anggaran lembaganya disalurkan langsung ke daerah.
"Saya juga meminta agar komponen dari Kejaksaan Agung yang akan kami tugaskan untuk ikut menjadi salah satu pejabat di Badan Gizi Nasional, yang kami minta agar memperkuat tim Badan Gizi Nasional di bagian pusat," kata Dadan.
Dadan mengungkapkan, kebutuhan satu orang pejabat Kejagung setingkat eselon 2 tersebut akan ditempatkan di inspektorat BGN. Namun, Dadan tak menyebutkan secara spesifik nama pejabat Kejagung yang akan terlibat mengawasi program andalan Presiden Prabowo Subianto ini.
"Nanti ya, setelah dilantik baru saya umumkan," ucapnya.
Pemahaman terhadap aspek hukum diperlukan agar setiap pelaksana program mampu mengantisipasi berbagai potensi persoalan.
Sebelum keterlibatan Kejagung, anggaran program MBG juga telah diawasi oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP). Selain itu, masyarakat juga bisa terlibat dengan melaporkan setiap dugaan penyelewengan program MBG dengan menghubungi layanan Sahabat Sentra Aduan Gizi Indonesia (SAGI) 127 yang beroperasi selama 24 jam untuk menampung pengaduan.
Selain itu, Dadan juga meminta Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen (Jamintel) untuk mengerahkan intelijennya mengawasi kinerja Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG). Mereka akan mengawasi segala potensi tindak pidana, terutama korupsi, yang bisa terjadi pada anggaran negara yang mengucur ke SPPG.
"Jamintel memiliki intel-intel yang tersebar di seluruh Indonesia, termasuk di desa-desa. Jadi, kami tadi membicarakan terkait mekanisme tambahan pengawasan agar komponen Kejaksaan Agung di desa-desa ikut mengawasi penggunaan anggaran di SPPG di seluruh Indonesia," tutur Dadan.
Menurut Dadan, sekitar 93 persen anggaran BGN dialokasikan untuk program makan bergizi dan disalurkan langsung ke lebih dari 25.000 SPPG di seluruh Indonesia. Setiap unit SPPG rata-rata menerima dana hingga Rp 1 miliar per bulan, bahkan wilayah dengan biaya operasional besar seperti kawasan timur Indonesia bisa lebih tinggi.
Besarnya aliran dana dari pajak masyarakat hingga ke tingkat bawah ini, lanjut Dadan, membuka potensi risiko penyelewengan. Karena itu, ia menekankan bahwa langkah ini bersifat preventif, bukan represif. Pemerintah ingin memastikan seluruh mitra pelaksana bekerja sesuai standar operasional dan petunjuk teknis yang berlaku.
"Kami ini melakukan langkah-langkah preventif, ya. Bukan ingin melaporkan mitra, tetapi supaya mitra bekerja sewaspada mungkin, seoptimal mungkin, dan setransparan mungkin dalam penggunaan anggaran," ujar Dadan.
Kepala Biro Hukum dan Hubungan Masyarakat BGN, Khairul Hidayati menambahkan, pihaknya terus menyosialisasikan strategi penegakan hukum dan komunikasi publik dalam program MBG, terakhir di Solo, Jawa Tengah pada 14-16 Maret 2026. Kegiatan semacam ini difokuskan untuk meningkatkan kesiapan aparatur dalam menghadapi berbagai dinamika pelaksanaan program di lapangan.
Peserta dibekali pemahaman mengenai potensi risiko hukum yang dapat muncul dalam penyelenggaraan program pemerintah. Mereka dilatih oleh Kepala Regional dan Wakil BGN Regional Jawa Tengah, Koordinator BGN Wilayah Kota Surakarta, Koordinator BGN Wilayah Kabupaten Sukoharjo, Koordinator BGN Wilayah Kabupaten Boyolali, Koordinator BGN Wilayah Kabupaten Karanganyar, Koordinator BGN Wilayah Kabupaten Wonogiri, serta peserta Sarjana Penggerak Pembangunan Indonesia (SPPI) se-Solo Raya.
"Pemahaman terhadap aspek hukum diperlukan agar setiap pelaksana program mampu mengantisipasi berbagai potensi persoalan sejak awal. Dengan begitu, pelaksanaan program dapat berjalan lebih tertib, transparan, dan sesuai aturan," kata Hida.
Sebelumnya, Indonesia Corruption Watch (ICW) menilai program MBG cacat dari sektor anggaran, kebijakan teknis, pelaksanaan, hingga pengawasan. Salah satu hal yang disoroti mereka adalah keterlibatan Kepolisian RI melalui Yayasan Kemala Bhayangkari, organisasi yang menaungi istri anggota kepolisian, ikut mendirikan 1.179 SPPG.
ICW lalu mendorong Komisi Pemberantasan Korupsi untuk mengawasi dugaan Korupsi, Kolusi, atau Nepotisme dalam skema SPPG Polri tersebut. Sebab berdasarkan penelusuran ICW, pengelolaan SPPG Polri tidak dilakukan secara langsung, melainkan melalui perantara. Yayasan Kemala Bhayangkari ditaksir bisa mendapatkan insentif hingga Rp 2 triliun per tahun dari anggaran BGN.
Staf Divisi Advokasi ICW, Yassar Aulia menilai, SPPG Polri berpotensi kuat memantik konflik kepentingan akibat sisi relasi kekeluargaan antara pihak kepolisian dan yayasan, serta konflik kepentingan finansial karena berbagai insentif dan biaya yang didapatkan dari BGN ketika mengelola dapur MBG.
"Kami memberikan surat yang meminta Deputi KPK untuk memberikan atensi lebih kepada mekanisme pengelolaan SPPG yang sekarang dimiliki oleh Polri,” kata Yassar di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (24/2/2026).





