Daging Beku Impor Kedaluwarsa dan ”Repacking” Beras SPHP Warnai Ramadhan 2026

kompas.id
9 jam lalu
Cover Berita

Isu konsumsi pangan pada Ramadhan-Lebaran 2026 tak hanya soal harga. Peredaran daging beku impor yang kedaluwarsa, repacking beras SPHP dan makanan kedaluwarsa, serta impor ilegal aneka jenis daging juga turut mewarnai.

Bahkan, kala Minyakita cukup melimpah dan sangat dibutuhkan masyarakat, masih ada hambatan pendistribusiannya. Ini lantaran sebagian pedagang di pasar-pasar rakyat belum memiliki nomor induk berusaha (NIB).

Anggota Satuan Tugas (Satgas) Pangan Kepolisian RI, Brigadir Jenderal Zain Dwi Nugroho, Senin (16/3/2026), mengatakan, sejak awal Ramadhan hingga menjelang Lebaran, Satgas Pangan telah mengawasi stok, harga, dan pelanggaran regulasi pangan. Saat ini, ada enam kasus dugaan tindak pidana pangan yang tengah ditangani.

Pertama, Badan Reserse Kriminal Polri berhasil mengungkap peredaran 12,9 ton daging beku impor yang telah kedaluwarsa di Cikupa, Tangerang, Banten. Daging yang diangkut dengan truk boks itu diduga akan didistribusikan ke sejumlah pasar rakyat menjelang Hari Raya Idul Fitri.

“Kami telah menyita daging tersebut sebagai barang bukti dan mengamankan pelakunya di markas besar Polri. Kami juga telah memeriksa pelaku dan mengembangkan kasus itu lebih lanjut, termasuk menelusuri kemungkinan adanya jaringan distribusi lain yang terlibat,” ujarnya dalam Rapat Koordinasi Pengendalian Inflasi Daerah yang digelar secara hibrida di Jakarta.

Baca JugaPuluhan Ribu Makanan Impor Kedaluwarsa

Kedua, lanjut Zain, Kepolisian Daerah (Polda) Kepulauan Riau mengungkap penyelundupan sekitar 70-80 ton aneka jenis daging beku dalam 5.037 kotak dari Singapura. Daging itu berupa daging sapi, babi, dan ayam yang tidak disertai sertifikat kesehatan.

Bersamaan dengan itu, polisi juga mengamankan ratusan karung berisi barang bekas ilegal. Polisi juga menyita dua kapal yang digunakan untuk mengangkut ribuan kotak daging dan ratusan karung berisi barang bekas tersebut.

“Kami juga telah menetapkan pemilik barang dan nahkoda kapal sebagai tersangka,” katanya.

Modusnya adalah membuka kemasan-kemasan beras SPHP 5 kg, lalu memindahkan beras itu ke karung polos tanpa label berkapasitas 50 kg dan dijual sebagai beras medium.

Ketiga, kasus dugaan repacking (pengemasan ulang) beras SPHP 5 kilogram (kg) di Desa Jagaraga Indah, Kecamatan Kediri, Kabupaten Lombok Barat, Nusa Tenggara Barat NTB). Kasus itu diungkap Satgas Pangan Polda NTB.

Zain menjelaskan, modusnya adalah membuka kemasan-kemasan beras SPHP 5 kg, lalu memindahkan beras itu ke karung polos tanpa label berkapasitas 50 kg. Kemudian, beras itu dijual sebagai beras medium ke sejumlah pasar, kios, dan konsumen di Lombok Barat dan Lombok Tengah.

Adapun kasus dugaan tindak pidana pangan keempat dan kelima ditangani Polda Jawa Barat. Kasus itu berupa peredaran mi basah mengandung formalin dan boraks di Garut, serta repacking dan perdagangan makanan yang telah kedaluwarsa di Sumedang.

Selain itu, Zain juga mengungkap kasus penjualan Minyakita di atas harga eceran tertinggi (HET) yang ditangani Satgas Pangan Polda Sulawesi Tengah (Sulteng). Dalam kasus itu, penjualan Minyakita di atas HET tidak hanya dilakukan oleh pedagang pengecer, tetapi juga distributor.

“Saat ini, Polda Sulteng telah meningkatkan kasus tersebut dari penyelidikan ke penyidikan,” kata Zain.

Kendala distribusi Minyakita

Sementara itu, Kementerian Perdagangan (Kemendag) menyebutkan, stok Minyakita untuk memenuhi kebutuhan Ramadhan-Lebaran 2026 cukup melimpah. Namun, ada sedikit kendala dalam pendistribusian Minyakita di sejumlah pasar rakyat.

Baca JugaRegulasi Baru Minyakita Terbit, Peran BUMN dan Sanksi Pelanggaran Diperkuat

Direktur Bina Pasar Dalam Negeri Direktorat Jendral Perdagangan Dalam Negeri Kemendag, Nawandaru Dwi Putra, mengatakan, realisasi kewajiban memasok kebutuhan domestik (DMO) Minyakita ke Perum Bulog dan ID Food terus bertambah. Bahkan, melebihi kuota minimum 35 persen DMO bagi badan usaha milik negara (BUMN) yang ditetapkan pemerintah.

Per 13 Maret 2026, realisasi DMO ke kedua BUMN itu telah mencapai 139.688 ton atau 42,35 persen dari total realisasi DMO. Hal itu terjadi sejak Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 43 Tahun 2025 tentang Minyak Goreng Sawit Kemasan dan Tata Kelola Minyak Goreng Rakyat berlaku pada 26 Desember 2025.

Nawandaru juga mengakui realisasi DMO dari eksportir atau produsen minyak sawit mentah (CPO) beserta sejumlah produk turunannya ke BUMN sempat tertekan pada Januari-Februari 2026. Ini terjadi lantaran para eksportir atau produsen dan BUMN masih beradaptasi dengan skema kerja antarpebisnis (B2B).

Namun, setelah itu, kerja sama bisnis tersebut mulai berjalan lancar. Hingga kini, sekitar 75 persen eksportir atau produsen telah memenuhi ketentuan minimal penyaluran DMO sebesar 35 persen.

“Kami berharap sisa 25 persen eksportir atau produsen dapat segera menyusul memenuhi ketentuan tersebut,” katanya.

Sebagian pedagang di pasar-pasar rakyat di sejumlah daerah tidak memiliki NIB yang disyaratkan dalam Permendag No 43/2025.

Selain itu, Nawandaru juga mengungkap kendala BUMN dalam pendistribusian Minyakita ke pasar rakyat. Salah satunya adalah sebagian pedagang di pasar-pasar rakyat di sejumlah daerah tidak memiliki NIB yang disyaratkan dalam Permendag No 43/2025.

Oleh karena itu, Kemendag telah menerbitkan Surat Edaran (SE) Dirrektur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Nomor 3 Tahun 2026. Dalam SE itu, Kemendag meminta setiap dinas perdagangan daerah memfalisitasi para pedagang pasar membuat NIB.

“Kami juga meminta Bulog dan ID Food mendorong para mitranya masuk ke sejumlah pasar rakyat,” ungkap Nawandaru.

Baca JugaSatgas Pangan Polri: Pasokan Bawang Putih dan Minyakita Perlu Ditambah


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Harga Emas Antam Hari Ini 17 Maret 2026 Turun Tipis Rp4.000 Jadi Rp2.988.000 per Gram, Ini Rinciannya
• 10 jam lalutvonenews.com
thumb
Seolah Tak Percaya, Jurnalis Italia Kecam Blunder Wasit yang Tak Berikan Inter Milan Penalti Lawan Atalanta: Tidak Masuk Akal!
• 21 jam lalutvonenews.com
thumb
Wakil Gubernur Lampung Lepas 1.616 Peserta Mudik Gratis dengan KAI
• 15 jam lalumediaapakabar.com
thumb
Cuaca Jabodetabek Diprediksi Berawan Hari Ini
• 12 jam laluokezone.com
thumb
AFC Pastikan Iran Tetap Tampil di Piala Dunia 2026
• 3 jam lalusuarasurabaya.net
Berhasil disimpan.