Vonis Lebih Berat, Ganjar Siswo Pramono Dihukum 6 Tahun Penjara

realita.co
7 jam lalu
Cover Berita

SURABAYA (Realita)– Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya menjatuhkan hukuman 6 tahun penjara kepada Ganjar Siswo Pramono, S.T., M.T., dalam perkara gratifikasi proyek infrastruktur yang berujung pada tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Putusan dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim I Made Yuliada dalam sidang pada Jumat (13/3/2026). Majelis hakim menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi dan pencucian uang.

“Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Ganjar Siswo Pramono selama 6 tahun serta denda Rp500 juta subsider 140 hari kurungan,” ujar I Made Yuliada saat membacakan putusan.

Selain pidana penjara, terdakwa juga dijatuhi denda sebesar Rp500 juta dengan ketentuan subsider 140 hari kurungan. Hakim turut memerintahkan pengembalian uang sebesar Rp931.142.706,72 yang tersimpan di rekening terdakwa melalui kejaksaan.

Vonis tersebut lebih tinggi enam bulan dari tuntutan jaksa penuntut umum yang sebelumnya menuntut hukuman 5 tahun 6 bulan penjara dengan denda yang sama.

Kasus ini berkaitan dengan proyek pembangunan jalan, jembatan, dan pedestrian di Surabaya pada periode 2017 hingga 2021. Dalam dakwaan, terdakwa disebut menerima gratifikasi 45 ribu dolar Singapura dari PT Calvary Abadi serta sekitar Rp4,96 miliar dari sejumlah rekanan proyek.

Jaksa mengungkap, dana tersebut berasal dari berbagai proyek strategis yang tersebar di sejumlah titik di Surabaya, di antaranya Jalan Mayjen Sungkono, Tunjungan, MERR, Wiyung, hingga kawasan Lingkar Luar Barat dan Timur.
Aliran dana dari kontraktor disebut meningkat dari ratusan juta rupiah pada 2018 menjadi sekitar Rp900 juta pada 2019, dan terus berlanjut hingga 2021.

Dalam persidangan, jaksa menghadirkan berbagai saksi, mulai dari pejabat Pemkot Surabaya, pegawai bank, hingga kontraktor. Meski sebagian kontraktor tidak mengakui pemberian suap, jaksa tetap mengacu pada alat bukti lain, termasuk keterangan penyidik dan pengakuan terdakwa dalam berkas perkara.

Jaksa juga menilai terdakwa telah menyamarkan asal-usul harta kekayaan yang diterimanya selama periode 2016 hingga 2021, yang bertentangan dengan ketentuan perundang-undangan tentang penyelenggaraan negara yang bersih.

Perkara ini mulai bergulir setelah Kejaksaan Tinggi Jawa Timur menetapkan Ganjar sebagai tersangka pada 3 Juni 2025.

Editor : Redaksi


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Tanggal Lebaran 2026 Belum Ditetapkan, Pramono Galau Tentukan Jadwal Car Free Night
• 8 jam laluidxchannel.com
thumb
Stasiun Gambir Mulai Dipadati Pemudik Jelang Lebaran
• 21 jam laluidxchannel.com
thumb
Komisioner Komnas HAM Temui Ortu Aktivis KontraS Korban Air Keras
• 9 jam laludetik.com
thumb
3 Emiten Emas RI Tembus Indeks Dunia, Investor Global Langsung Antri?
• 10 jam lalucnbcindonesia.com
thumb
TelkomGroup Lepas Ribuan Pemudik ke Berbagai Kota di Pulau Jawa Hingga Sumatera
• 4 jam lalujpnn.com
Berhasil disimpan.