Pukuli Bocah, Pria di Sulsel Divonis Hakim Bersihkan Masjid 2 Jam per Hari

kumparan.com
5 jam lalu
Cover Berita

Lantaran emosi diledek bocah, Alimuddin (42 tahun) mesti berhadapan dengan hukum. Ia tega memukuli bocah di dekat rumahnya karena kesal dikatai buta.

Alimuddin diadili di Pengadilan Negeri Pangkajene atas perbuatannya itu. Dia pun divonis bersalah dengan hukuman kerja sosial. Hakim menghukumnya untuk membersihkan Masjid Agung Kabupaten Pangkep selama 160 jam.

Vonis diketok oleh majelis hakim yang diketuai oleh Muhammad Fauzi Salam didampingi Nuroh Pramesti Agustina dan Dhimas Nugroho Priyosukamto selaku hakim anggota pada Kamis (12/3).

"Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 bulan; Menetapkan pidana tersebut diganti dengan pidana kerja sosial selama 160 jam yang dilaksanakan di Masjid Agung Kabupaten Pangkep, dengan ketentuan pidana kerja sosial tersebut dilaksanakan selama 2 jam/hari dalam jangka waktu 4 bulan,” kata hakim membacakan amar putusan, dikutip dari situs Dandapala Mahkamah Agung.

Kasus bermula ketika dua bocah di dekat rumah Allimudin berinisial MA dan AA sedang bermain dengan seekor kucing. Kedua bocah itu lalu berniat untuk membawa kucing tersebut menggunakan karung.

Kucing tersebut dibawa oleh para bocah itu ke rumah neneknya. Mereka melintas di depan rumah Alimuddin.

Alimuddin sempat bertanya kepada para bocah itu apa yang dibawa mereka. Dengan nada bercanda, bocah itu menjawab bahwa yang ada di dalam karung adalah orang.

Tak lama, bocah itu kembali berceletuk, "kamu buta ya, ini kucing isinya."

Mendengar celetukan itu, Alimuddin pun emosi. Dia mengambil sebatang bambu lalu memukuli para bocah itu bergantian. Warga sekitar yang melihat pun langsung menghentikan aksinya.

Dalam persidangan, majelis hakim sempat mengupayakan perdamaian antara Alimuddin dengan keluarga para bocah. Keluarga bocah itu pun menerima permintaan maaf Alimuddin.

“Motif terdakwa melakukan perbuatannya karena merasa emosi mendengar perkataan anak korban ketika ditanya oleh terdakwa, perbuatan terdakwa tidak dilakukan dengan rencana, riwayat hidup, keadaan sosial dan keadaan ekonomi terdakwa yang merupakan seorang penjual ikan keliling dan telah adanya permaafan dari anak korban/keluarganya melalui mekanisme keadilan restoratif di Pengadilan,” ucap hakim membacakan pertimbangannya.

Atas putusan tersebut Alimuddin dan jaksa penuntut umum (JPU) mempunyai waktu 7 hari untuk menentukan sikap.


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Presiden Prabowo: Tanah BUMN Adalah Tanah Rakyat, Tak Boleh Dijual
• 20 jam lalutvrinews.com
thumb
Cerita Dadang, Sopir Bus yang Rayakan Lebaran di Jalan Selama Hampir 30 Tahun
• 4 jam lalukompas.com
thumb
Pembiayaan Negara Hadapi Beban Ganda
• 10 jam lalukompas.id
thumb
Militer Israel: Tidak Berniat Menggulingkan Pemerintah Iran, 80% Sistem Pertahanan Udara Telah Dihancurkan
• 2 jam laluerabaru.net
thumb
TNI Pastikan Kontingen Garuda di UNIFIL Aman dari Serangan Israel ke Lebanon
• 1 jam lalukompas.com
Berhasil disimpan.