KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap Ishfah Abidal Aziz atau yang dikenal sebagai Gus Alex. Ia dipanggil dalam kapasitas sebagai tersangka dalam penyidikan kasus dugaan korupsi kuota haji untuk Indonesia.
Pemanggilan ini dilakukan beberapa hari setelah penyidik KPK menahan mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, pada 12 Maret 2026 terkait perkara yang sama.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyampaikan bahwa pemeriksaan dijadwalkan berlangsung pada Selasa, 17 Maret 2026.
Baca juga : Setelah Yaqut, KPK Agendakan Pemanggilan Gus Alex Pekan Depan
"Hari ini, Selasa (17/3), penyidik menjadwalkan pemanggilan pemeriksaan terhadap saudara IAA yang merupakan Staf Khusus Menag periode 2020-2024. Pemanggilan yang bersangkutan dalam kapasitas sebagai tersangka," ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada para jurnalis di Jakarta, Selasa (17/3).
Budi menambahkan bahwa proses pemeriksaan terhadap Gus Alex dilakukan di Gedung Merah Putih KPK di Jakarta.
"Kami meyakini saudara IAA kooperatif dan akan memenuhi panggilan hari ini," katanya.
Baca juga : Peran Strategis Bos Maktour Fuad Hasan Masyhur dalam Kasus Kuota Haji
Penyidikan Kasus Kuota Haji Dimulai Sejak 2025Kasus dugaan korupsi kuota haji ini mulai disidik KPK sejak 9 Agustus 2025. Penyelidikan tersebut berkaitan dengan pengelolaan kuota haji Indonesia pada periode 2023-2024.
Dua hari setelah penyidikan dimulai, tepatnya pada 11 Agustus 2025, KPK mengungkap estimasi awal kerugian negara yang mencapai lebih dari Rp1 triliun. Pada saat yang sama, lembaga antirasuah itu juga memberlakukan pencegahan ke luar negeri terhadap tiga orang selama enam bulan.
Tiga pihak yang dicegah bepergian ke luar negeri yakni Yaqut Cholil Qoumas, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex sebagai staf khusus Menteri Agama, serta Fuad Hasan Masyhur yang diketahui sebagai pemilik biro penyelenggara haji Maktour.
Dua Orang Ditetapkan sebagai TersangkaPada 9 Januari 2026, KPK secara resmi menetapkan dua dari tiga pihak yang sebelumnya dicegah bepergian ke luar negeri sebagai tersangka. Mereka adalah Yaqut Cholil Qoumas dan Gus Alex.
Setelah penetapan tersangka tersebut, Yaqut mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 10 Februari 2026. Permohonan tersebut tercatat dengan nomor perkara 19/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL.
Kemudian pada 19 Februari 2026, KPK memperpanjang pencegahan ke luar negeri bagi Yaqut dan Gus Alex. Sementara itu, pencegahan terhadap Fuad Hasan Masyhur tidak lagi diperpanjang.
Kerugian Negara Capai Rp622 MiliarPerkembangan penyidikan terus berlanjut. Pada 27 Februari 2026, KPK mengumumkan telah menerima hasil audit dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI mengenai potensi kerugian negara dalam kasus tersebut.
Berdasarkan hasil audit yang kemudian diumumkan pada 4 Maret 2026, nilai kerugian keuangan negara akibat perkara korupsi kuota haji itu mencapai Rp622 miliar.
Praperadilan Ditolak, Yaqut DitahanMajelis hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan akhirnya menolak permohonan praperadilan yang diajukan Yaqut pada 11 Maret 2026.
Sehari setelah putusan tersebut, tepatnya pada 12 Maret 2026, KPK langsung melakukan penahanan terhadap Yaqut. Ia kini ditahan di Rumah Tahanan Negara Cabang Gedung Merah Putih KPK untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut. (Ant/E-4)




