KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap mantan stafsus Menag Yaqut Cholil Qoumas, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex, Selasa (17/3). Dia akan dimintai keterangan sebagai tersangka dalam kasus ini.
"Penyidik menjadwalkan pemanggilan pemeriksaan terhadap Saudara IAA yang merupakan Staf Khusus Menteri Agama periode 2020-2024. Pemanggilan yang bersangkutan dalam kapasitas sebagai tersangka dalam perkara ini," ujar juru bicara KPK Budi Prasetyo kepada wartawan, Selasa (17/3).
Budi menambahkan, pemeriksaan akan dilaksanakan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan. Dia yakin, Gus Alex bakal memenuhi panggilan ini.
"Kami meyakini Saudara IAA kooperatif, dan akan memenuhi panggilan hari ini," ucapnya.
Belum ada keterangan dari Gus Alex soal pemanggilan ini.
Kasus Kuota HajiDalam kasus ini, KPK telah menjerat Gus Yaqut dan Gus Alex sebagai tersangka. Gus Yaqut sudah ditahan KPK usai pemeriksaan pada Kamis (12/3).
Kasus pengaturan kuota haji ini terjadi pada 2023 dan 2024. Kuota haji diduga diatur sedemikian rupa dengan imbalan fee.
Praktik permintaan uang fee dilakukan kepada Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK). Kemudian biaya itu dibebankan kepada jemaah calon haji khusus di dalam harga paket.
Gus Yaqut dan Gus Alex diduga berperan besar dalam pengaturan kuota haji tersebut. KPK menyebut ada sejumlah fee yang mengalir pada keduanya. Namun, KPK belum merinci nilai pastinya.
Pada saat penahanan, Gus Yaqut menyatakan tidak pernah menerima uang sepeser pun dari kuota haji. Dia mengaku tindakannya semata untuk keselamatan jemaah.




