Kejagung Panggil Pejabat Pemprov Bali terkait Pungutan WNA, Koster: Minta Informasi dan Data!

tvonenews.com
9 jam lalu
Cover Berita

Denpasar, tvOnenews.com -Sejumlah pimpinan perangkat daerah di Bali dipanggil Kejaksaan Agung terhadap terkait Pungutan Wisatawan Asing (PWA). Gubernur Bali Wayan Koster membenarkan adanya pemanggilan tersebut dan menyebut pemanggilan hanya permintaan data. 

“Benar (ada pemanggilan), bukan minta keterangan tapi minta informasi dan data, tadi saya sudah dapat telepon dari Kejaksaan Agung justru Kejagung menolong,” kata Koster di Denpasar, Senin.

Sebelumnya dikabarkan Kejaksaan Agung memanggil sejumlah pejabat di Bali atas laporan dugaan penyalahgunaan PWA.

Gubernur menjelaskan Kejaksaan Agung justru memberikan rekomendasi agar PWA lebih optimal, sebab sejak berlangsungnya pungutan sebesar Rp150 ribu pada 2024 lalu jumlah retribusi yang diperoleh dalam setahun hanya Rp318 miliar atau setara 32 persen dari total 6,3 juta wisman yang masuk Bali.

Berlanjut di 2025, Pemprov Bali mengumpulkan PWA mencapai Rp368 miliar, atau 34 persen dari kunjungan wisman yang sebanyak 7 juta orang.

“Jadi kan naik, tapi tetap tidak optimal, tapi bukan ada korupsi mana ada korupsi karena ini bayarnya digital tidak ada tunai, itu secara langsung ke BPD Bali rekening di situ,” ujar Koster.

Setelah wisman membayar, pungutan tersebut langsung masuk ke BPD Bali dan otomatis masuk kas daerah sehingga dipastikan tidak ada celah untuk melakukan penyelewengan seperti korupsi, namun disadari bahwa hasil pungutan masih jauh dari target.

“Bersih sudah, seberapa diterima di BPD segitu yang masuk ke kas daerah, sekarang penggunaannya untuk perlindungan budaya dan alam, semuanya sesuai dengan dua unsur ini, ada desa adat, pariwisata, infrastruktur, lingkungan termasuk sampah,” kata Gubernur Koster.

Dari penilaiannya, Kejaksaan Agung hanya mempertanyakan mengapa program PWA kurang optimal dibanding potensi uang yang mestinya terkumpul dari jutaan wisman masuk Bali.

Pemprov Bali menjawab kurang optimalnya pungutan wisman dikarenakan belum masuknya imigrasi sebagai salah satu lembaga yang bisa membantu.

Pemerintah daerah juga tidak bisa memaksa sebab dalam perda yang mengatur PWA belum diatur kerja sama dengan imigrasi, sementara untuk menggandengnya diperlukan payung hukum di atasnya baik PP, Perpres, maupun Peraturan Menteri.


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Grebek Takjil Dompet Dhuafa Sulsel Bersama Mataanning Cake & Bakery Perkuat Dukungan bagi Pedagang Kecil
• 18 jam laludisway.id
thumb
Semangkuk Mi Instan Paling Enak di Dunia
• 1 jam laluerabaru.net
thumb
Langkah Gubernur Sulut Perkuat Stabilitas Daerah, Ketua DPW Perindo Ditunjuk sebagai Wakil Ketua FKDM
• 3 jam lalurctiplus.com
thumb
Update Cuaca: Hujan Lebat dan Berawan Berpotensi di Sejumlah Wilayah
• 8 jam lalutvrinews.com
thumb
H-6 Lebaran 2026, ASDP Catat Arus Bali–Jawa Meningkat 33,8%
• 19 jam lalujpnn.com
Berhasil disimpan.