MK Putuskan Hak Pensiun Anggota DPR dan Pejabat Tinggi Negara Inkonstitusional, Ini Pertimbangannya

disway.id
15 jam lalu
Cover Berita

JAKARTA, DISWAY.ID -- Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan sebagian ketentuan mengenai hak pensiun bagi anggota DPR dan pejabat tinggi negara bertentangan dengan konstitusi. 

Dalam putusannya, MK menyatakan aturan tersebut inkonstitusional bersyarat dan memerintahkan pemerintah bersama DPR segera menyusun undang-undang baru sebagai pengganti.

Putusan ini dibacakan Ketua MK, Suhartoyo, dalam sidang perkara Nomor 191/PUU-XXIII/2025 di Gedung MK, Jakarta Pusat, Senin, 16 Maret 2026.

BACA JUGA:Anisa dan Kisah Toleransi Ramadan di Sekolah Rakyat Kupang

BACA JUGA:Prabowo Tegaskan Aturan Batas Defisit Tak Akan Diubah Kecuali Saat Krisis Seperti Covid-19

Dalam amar putusan tersebut, MK menyatakan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1980 tentang Hak Keuangan/Administratif Pimpinan dan Anggota Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat secara bersyarat.

“Menyatakan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1980 tentang Hak Keuangan/Administratif pimpinan dan anggota lembaga tertinggi/tinggi negara serta bekas pimpinan lembaga tertinggi/tinggi negara dan bekas anggota lembaga tinggi negara bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dilakukan penggantian dengan undang-undang baru dalam waktu paling lama dua tahun sejak putusan ini diucapkan,” kata Suhartoyo saat membacakan putusan.

MK memberikan tenggat waktu dua tahun kepada DPR dan pemerintah untuk menyusun regulasi baru yang mengatur skema hak keuangan, termasuk pensiun bagi pejabat tinggi negara.

BACA JUGA:Prabowo Tegaskan Indonesia Tak Akan Bergabung dengan Aliansi Militer Mana Pun

BACA JUGA:Kasus Penyiraman Andrie Yunus Jadi Sorotan PBB, Polisi Diminta Ungkap sang Aktor Intelektual

Selama masa transisi tersebut, aturan lama masih tetap berlaku sampai undang-undang pengganti disahkan.

Namun apabila dalam kurun waktu dua tahun tidak ada pembaruan undang-undang, maka ketentuan mengenai pemberian pensiun bagi mantan pejabat negara sebagaimana diatur dalam UU 12/1980 tidak lagi memiliki kekuatan hukum mengikat.

Permohonan uji materi dalam perkara ini diajukan oleh tujuh pemohon, yakni Ahmad Sadzali, Anang Zubaidy, Muhammad Farhan Kamase, Alvin Daun, Zidan Patra Yudistira, Rayhan Madani, dan Muhammad Fajar Rizki. 

Para pemohon menilai sejumlah pasal dalam UU 12/1980 merugikan hak konstitusional warga negara karena mengatur pemberian dana pensiun bagi pejabat negara yang dinilai terlalu besar dan tidak seimbang dengan kepentingan publik.

Beberapa pasal yang diuji antara lain Pasal 12, Pasal 16 ayat (1) huruf a, Pasal 17 ayat (1), Pasal 18 ayat (1) huruf a, serta Pasal 19 ayat (1) dan (2).

  • 1
  • 2
  • 3
  • »

Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Pemudik Ditemukan Tergeletak di Jalur Puncak, Rupanya Tidur Usai Kelelahan Naik Motor dari Serang
• 4 jam laluliputan6.com
thumb
Bahlil Buka Suara Soal Wacana Penerapan WFH demi Tekan Konsumsi Energi
• 3 jam laluviva.co.id
thumb
Jelang Idul Fitri, Satgas PRR Aceh Serahkan Bantuan Presiden untuk Penyintas Bencana di Bireuen
• 37 menit laludisway.id
thumb
Baru Servis Berkala, Oli Mesin Wajib Diganti Sebelum Mudik?
• 17 jam lalukumparan.com
thumb
1.000 Paket Makanan dan Sembako Diberikan kepada Lady Ojol di Festival 1000 Berkah
• 5 jam lalumediaindonesia.com
Berhasil disimpan.