Menkeu Purbaya Buru 10 Perusahaan Pengemplang Pajak Modus Underinvoicing

mediaindonesia.com
1 jam lalu
Cover Berita

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan komitmen pemerintah dalam memberantas praktik culas di sektor perpajakan. Saat ini, Kemenkeu tengah memburu 10 perusahaan yang terdeteksi melakukan modus underinvoicing atau pelaporan nilai transaksi di bawah harga sebenarnya untuk menghindari kewajiban pajak.

Langkah tegas ini diambil sebagai upaya menutup celah kebocoran penerimaan negara yang selama ini menghambat optimalisasi pendapatan fiskal. Purbaya menyebut identitas dan data perusahaan tersebut sudah masuk dalam radar pemantauan intensif.

Radar Kemenkeu Deteksi 10 Perusahaan Culas

Berbicara di Kantor Kemenko Perekonomian, Jakarta, Senin (16/3/2026), Purbaya menyatakan bahwa praktik ilegal ini menjadi perhatian serius. Dengan menekan angka underinvoicing, pemerintah optimistis setoran pajak ke kas negara akan melonjak signifikan.

Baca juga : Purbaya Akui Keliru, Ternyata Dana Kapal KKP belum Dicairkan

“Sudah kami deteksi perusahaan-perusahaan mana yang melakukan underinvoicing dan jumlahnya. Saya pikir itu akan memperbaiki terus pendapatan kita ke depan,” ujar Purbaya dilansir dari Antara, Senin (16/3).

Meski identitas perusahaan sudah dikantongi, Purbaya menjelaskan bahwa tim teknis masih melakukan audit mendalam untuk menghitung total kerugian negara. “Masih dihitung lagi,” tegasnya singkat mengenai nilai valuasi kerugian tersebut.

Performa Pajak Februari 2026: PPN dan PPnBM Melejit

Di tengah upaya perburuan perusahaan nakal, Purbaya membawa kabar positif terkait performa fiskal awal tahun 2026. Sepanjang Januari-Februari, penerimaan pajak nasional menunjukkan tren impresif dengan pertumbuhan di level 30 persen.

Baca juga : Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa Klaim Nyaman Bekerja dengan Wamenkeu Juda Agung

Data terbaru menunjukkan, pada Februari 2026 saja, penerimaan pajak bersih (netto) menyentuh angka Rp245,1 triliun, atau tumbuh 30,4 persen secara tahunan (year-on-year/yoy).

Lonjakan ini utamanya dipicu oleh beberapa sektor kunci:

Jenis Pajak Pertumbuhan (yoy) Nilai Realisasi PPN & PPnBM 97,4% Rp85,9 Triliun PPh Badan 44% - PPh Orang Pribadi/21 3,4% -

Purbaya berharap momentum pertumbuhan ekonomi yang tercermin dari aktivitas transaksi ini tetap terjaga. Penertiban terhadap 10 perusahaan underinvoicing tersebut diharapkan menjadi sinyal kuat bagi pelaku usaha lain untuk patuh pada aturan perpajakan Mata Uang Rupiah yang berlaku.

“Jadi, ekonominya betul-betul berputar. Saya harap ke depan membaik terus,” pungkasnya. (Ant/Z-10)


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Pemerintah AS Terima 10 Miliar Dolar AS dari Kesepakatan Akuisisi TikTok
• 14 jam lalusuarasurabaya.net
thumb
Israel Bunuh Ibu yang Mengandung Anak Kembar di Gaza
• 15 jam lalurepublika.co.id
thumb
ASDP Prediksi Puncak Arus Mudik di Pelabuhan Merak pada 18 dan 19 Maret 2026
• 1 jam laluidxchannel.com
thumb
Video: Saudi Laporkan Serangan Udara Masif- Ri Impor Minyak
• 4 jam lalucnbcindonesia.com
thumb
Pemerintah Siapkan Aturan Penghematan BBM dan Gas karena Perang di Iran
• 8 jam lalukumparan.com
Berhasil disimpan.