Bisnis.com, JAKARTA – Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (DJP Kemenkeu) mencatat penyampaian SPT tahunan pajak penghasilan (PPh) 2025 sampai dengan 15 Maret 2026 mencapai 8.125.023 SPT.
Data tersebut ditarik per pukul 00.00 WIB, Minggu (15/3/2026). Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat (P2Humas) DJP Kemenkeu Inge Diana Rismawanti mencatat penyampaian SPT didominasi oleh wajib pajak orang pribadi (WP OP) karyawan yaitu 7.200.487 SPT.
Kemudian, 754.990 SPT dari WP nonkaryawan, serta 167.988 SPT dari WP Badan berdenominasi rupiah dan 134 SPT dari WP Badan berdenominasi dolar Amerika Serikat (AS).
Sementara itu, penyampaian SPT beda tahun buku yakni yang dilaporkan mulai 1 Agustus 2025 mencakup 1.403 SPT dari WP Badan denominasi rupiah, dan 21 SPT dari WP Badan berdenominasi dolar AS.
Di sisi lain, jumlah WP yang telah mengaktivasi akun sistem inti administrasi perpajakan atau Coretax mencapai 16.354.088 WP.
Perinciannya: 15.315.349 WP pribadi, 948.165 WP badan, 90.348 WP instansi pemerintah, serta 226 WP penyelenggara perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE).
Baca Juga
- Cara Lapor SPT Tahunan di Coretax DJP 2026, Ini Tahapan Lengkapnya!
- Cara Melaporkan SPT Tahunan Badan di Coretax dan Ketentuannya
- Awal 2026, Pelaporan SPT Tahunan Pemerintah Masih Rendah Dibanding Individu
Untuk diketahui, DJP Kemenkeu menetapkan target penyampaian SPT 2025 ini mencapai keseluruhan 15 juta SPT sampai dengan batas akhir pelaporan 31 Maret 2026 untuk WP OP dan 30 April 2026 untuk WP Badan.
Direktur Jenderal Pajak Kemenkeu, Bimo Wijayanto, mengatakan bahwa sudah menyiapkan berbagai strategi. Salah satunya terus mengingatkan WP terkait dengan kewajibannya.
"Kami remind melalui email blast, ada sekitar sampai 9 Maret, angka 8,65 juta email blast yang sudah kami sampaikan," terang Bimo pada konferensi pers APBN KiTa edisi Maret 2026, Rabu (11/3/2026).
Di sisi lain, Bimo turut mengaku belum melihat perlunya memperpanjang waktu pelaporan SPT.
"Sampai hari ini kami belum melihat adanya urgensi untuk relaksasi atau untuk sanksi keterlambatan pelaporan SPT tahunan. Kami akan terus melakukan evaluasi sampai mendekati Lebaran untuk mengetahui apakah itu memang perlu mengeluarkan kebijakan relaksasi," pungkas Bimo.





