VIVA – Kementerian Luar Negeri China menegaskan bahwa sanksi larangan masuk yang pernah dijatuhkan kepada Menteri Luar Negeri Marco Rubio berkaitan dengan aktivitasnya ketika masih menjabat sebagai anggota Senat Amerika Serikat.
Juru Bicara Kementerian Luar Negeri China Lin Jian mengatakan sanksi tersebut merujuk pada pernyataan dan tindakan Rubio terkait China saat masih menjadi senator.
"Sanksi tersebut berkaitan dengan pernyataan dan tindakan Rubio terkait China ketika ia menjabat sebagai senator," kata Lin dalam konferensi pers di Beijing, Senin, 16 Maret 2026.
Beijing diketahui menjatuhkan sanksi kepada Rubio pada 10 Agustus 2020. Saat itu ia masih menjadi senator dari Partai Republik dan dinilai ikut mendorong langkah yang dianggap China sebagai upaya mencampuri urusan dalam negeri negara tersebut.
Rubio bersama beberapa politisi Partai Republik lain dikenai larangan masuk ke China setelah mereka mengkritik dugaan pelanggaran hak asasi manusia di wilayah Xinjiang serta mendukung gerakan pro-demokrasi di Hong Kong pada 2019.
Isu sanksi tersebut kembali menjadi perhatian karena Rubio diperkirakan akan mendampingi Presiden Donald Trump dalam kunjungan kenegaraan ke China yang dijadwalkan berlangsung pada 31 Maret hingga 2 April 2026, termasuk pertemuan dengan Presiden Xi Jinping.
Rubio, yang pertama kali terpilih sebagai anggota Senat pada 2010, dikenal sebagai salah satu politikus Amerika yang memiliki sikap keras terhadap sejumlah negara, termasuk China, Iran, Kuba, dan Venezuela.
Di Kongres, ia kerap menyuarakan kritik terhadap kebijakan Beijing dan bahkan pernah menyebut China sebagai “ancaman yang akan menentukan abad ini.” Ia juga mendorong langkah-langkah untuk meminta pertanggungjawaban pemerintah China atas isu hak asasi manusia.
Selain itu, Rubio juga dikenal vokal dalam mendukung penguatan pertahanan Taiwan, pulau yang memiliki pemerintahan sendiri namun diklaim oleh Beijing.
Dalam isu teknologi, Rubio pernah memimpin upaya untuk melarang penggunaan aplikasi TikTok di Amerika Serikat. Ia beralasan platform tersebut menyebarkan “propaganda pro-Hamas, anti-Israel” serta berpotensi menimbulkan ancaman terhadap keamanan nasional AS.





