TAUD Nilai Penyiraman Air Keras Aktivis KontraS Masuk Percobaan Pembunuhan

okezone.com
22 jam lalu
Cover Berita

JAKARTA – Tim Advokasi untuk Demokrasi (TAUD) menegaskan peristiwa penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS, Andrie Yunus, bukan merupakan penganiayaan biasa. TAUD menilai tindakan tersebut dapat dikategorikan sebagai percobaan pembunuhan berencana.

Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta, Muhammad Fadhil Alfathan mengatakan, pihaknya telah berkoordinasi dengan berbagai ahli pidana hingga kedokteran forensik untuk menarik kesimpulan tersebut.

Baca Juga :
Polisi Periksa 7 Saksi Kasus Penyiraman Air Keras Aktivis KontraS

“Untuk itu, kesimpulan sementara kami adalah serangan terhadap rekan kami Andrie Yunus merupakan percobaan pembunuhan berencana,” ujar Fadhil dalam konferensi pers, Senin (16/3/2026).

Fadhil menjelaskan, TAUD telah mengkaji secara komprehensif ketentuan dalam Pasal 459 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) serta Pasal 17 KUHP yang mengatur tentang percobaan tindak pidana.

Menurutnya, rangkaian peristiwa yang menimpa Andrie Yunus memenuhi unsur-unsur dalam pasal tersebut.

Baca Juga :
Polisi Lakukan Uji Labfor Wadah Air Keras yang Disiramkan ke Aktivis KontraS

“Setidaknya dalam Pasal 459 KUHP terdapat dua unsur pokok yang membedakan pembunuhan berencana dengan kejahatan lainnya, yakni adanya niat untuk menghilangkan nyawa orang lain serta dilakukan dengan perencanaan terlebih dahulu,” jelas Fadhil.

 


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
ISSF Sebut Indonesia Punya Legitimasi Moral Dorong Penyelesaian Konflik Global
• 3 jam lalupantau.com
thumb
Karaoke Bukan Cuma Hiburan, Ini Manfaatnya untuk Kesehatan Mental
• 6 jam laluviva.co.id
thumb
H-5 Lebaran, Arus Kendaraan di Tol Cikupa Menuju Merak Terpantau Ramai Lancar
• 18 jam lalumetrotvnews.com
thumb
Mudik Lebaran, 176 Ribu Kendaraan Tinggalkan Jakarta via Tol MBZ
• 18 jam laludetik.com
thumb
KPK Panggil Eks Stafsus Yaqut, Gus Alex, Sebagai Tersangka Korupsi Kuota Haji
• 10 jam lalukumparan.com
Berhasil disimpan.