Grid.ID - Pihak Badan Peneliti Independen Kekayaan Penyelenggara Negara dan Pengawas Anggaran Republik Indonesia (BPI KPNPA RI) mendatangi Polda Metro Jaya terkait kasus Richard Lee melawan Doktif. Kedatangan mereka guna mendesak Kepolisian agar transparan dalam mengusut kasus Richard Lee.
Eko Supahwono, Sekjen BPI KPNPA RI bersama Ketua Umum dan Kadiv Hukum BPI KPNPA RI mendatangi Gedung Kriminal Khusus Polda Metro Jaya. Mereka mendesak Polda Metro Jaya untuk transparan terhadap informasi perkembangan kasus Richard Lee.
“Betul, (mendesak Polda) bersikap profesional dan transparan terhadap informasi-informasi perkembangan,” lanjutnya.
Menurut mereka, transparansi diperlukan agar masyarakat mengetahui informasi terbaru dari kasus Richard Lee. Hal ini agar tidak terjadi spekulasi-spekulasi yang timbul di kalangan masyarakat.
“Tahap-tahap baik itu tahap penyidikan atau penyitaan atau yang berkaitan dengan proses penyidikan,” lanjutnya.
“Supaya masyarakat luas ini mendapatkan informasi dan tahu, sehingga tidak ada nanti sangkaan-sangkaan atau suudzon dari masyarakat tentang eh bagaimana proses yang sedang berjalan di Polda Metro Jaya,” tutupnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, Richard Lee kini tengah mendekam di balik jeruji besi Polda Metro Jaya. Richard Lee ditahan setelah ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan pelanggaran perlindungan konsumen yang dilaporkan Doktif. (*)
Artikel Asli




