JAKARTA, KOMPAS.TV – Pihak Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) menyampaikan kondisi terkini Andrie Yunus, korban dugaan penyiraman air keras pada Kamis (12/3/2026) malam.
Kepala Divisi Pemantauan Impunitas KontraS, Jane Rosalina menyebut Andrie Yunus masih menjalani pemulihan intensif di ruang High Care Unit (HCU) Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo (RSCM), Jakarta Pusat.
Menurut Jane, belum diketahui berapa lama waktu yang diperlukan untuk proses pemulihan korban.
“Korban sedang ada di ruang high care unit dan itu tidak bisa kita pastikan berapa lamanya,” katanya dalam wawancara cegat di Gedung YLBHI, Jakarta Pusat, Senin (16/3/2026), seperti dikutip Antara.
Baca Juga: Alasan Polisi Belum Tangkap Pelaku Penyiraman Air Keras ke Andrie Yunus: Masih Kumpulkan Fakta
Namun, ia menduga proses perawatan diprediksi akan memakan waktu yang cukup lama, berkaca dari kasus penyiraman air keras terhadap eks Penyidik KPK, Novel Baswedan yang menjalani pemulihan selama berbulan-bulan.
“Kami juga tidak dapat mengkonfirmasi berapa lamanya karena memang waktunya cukup panjang, berkaca juga dari penanganan mata maupun kulit yang dialami oleh Novel Baswedan saja memakan waktu berbulan-bulan gitu ya,” ujarnya.
Jane juga menyampaikan, pihak rumah sakit telah melakukan tindakan penanganan pertama terhadap reaksi inflamasi dari zat air keras yang mengenai tubuh korban, yakni organ penglihatan mata.
“Dalam hal ini pihak rumah sakit sudah berhasil menangani setidaknya penanganan pertama terhadap kondisi dari adanya reaksi inflamasi dari adanya paparan cairan air keras atau dalam hal ini cairan asam ke mata rekan kami Andrie Yunus,” bebernya.
Baca Juga: Polisi Beberkan Temuan Barang Bukti Terduga Pelaku Penyiraman Air Keras ke Andrie Yunus di TKP
Penulis : Kurniawan Eka Mulyana Editor : Deni-Muliya
Sumber : Antara
- kontras
- andrie yunus
- penyiraman air keras
- korban penyiraman air keras
- aktivis kontras





/https%3A%2F%2Fcdn-dam.kompas.id%2Fphoto%2Fori%2F2026%2F03%2F16%2Ff75fa946-ce2a-4fc6-b48b-ae56dea86279.jpg)