DKI sidak pembayaran THR di Jakarta Utara

antaranews.com
6 jam lalu
Cover Berita
Jakarta (ANTARA) - Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Energi DKI Jakarta melakukan inspeksi mendadak ke perusahaan di Jakarta Utara untuk memastikan perusahaan tersebut membayarkan Tunjangan Hari Raya (THR) kepada karyawan pada Senin.

“Sidak pembayaran THR ini merupakan bagian dari sistem pengawasan ketat pemerintah daerah untuk memastikan perusahaan mematuhi ketentuan terkait kewajiban pembayaran THR kepada para pekerja,” kata Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Energi (Nakertransgi) DKI Jakarta, Syaripudin di Jakarta, Senin

Menurut dia, di wilayah DKI Jakarta terdapat lebih dari 500.000 perusahaan dari berbagai skala. Karena itu, pengawasan dilakukan secara sampling dengan mendatangi sejumlah perusahaan secara langsung.

Inspeksi mendadak (sidak) hari ini merupakan lokasi kedua yang dikunjungi dan sebelumnya sudah dilakukan di wilayah Jakarta Timur.

"Alhamdulillah, kedua perusahaan telah mematuhi aturan yang berlaku, termasuk di PT SCI yang terbukti telah menunaikan kewajiban pembayaran THR kepada para pekerjanya," kata dia.

Baca juga: Jakbar sidak pembayaran THR di pusat perbelanjaan

Ia menegaskan, pengawasan akan terus dilakukan, bahkan hingga setelah Lebaran. Langkah ini dilakukan untuk memastikan seluruh perusahaan menunaikan kewajibannya kepada pekerja.

"Kami berharap seluruh perusahaan dapat memenuhi kewajiban pembayaran THR secara tepat waktu sesuai ketentuan yang berlaku. Sehingga, para pekerja dapat merayakan Hari Raya Idul Fitri dengan lebih tenang bersama keluarga," kata dia.

Pihaknya telah melakukan sidak terkait pemberian THR kepada karyawan di perusahaan jasa industri logam PT Steel Center Indonesia (SCI), Jalan Agung Karya, Kelurahan Papanggo, Kecamatan Tanjung Priok, Jakarta Utara.

Sementara Manager HRGA PT Steel Center Indonesia, Sunaryo mengatakan, pihaknya telah memberikan THR kepada seluruh karyawan berikan sejak jauh hari, yaitu H-14 sebelum Lebaran.

Baca juga: Jaktim tindaklanjuti aduan pemberian THR tak sesuai aturan

Bahkan nominalnya yang diberikan di atas standar normatif. "Jumlahnya mencapai dua kali lipat," kata dia

Pihaknya menyambut baik kunjungan tim dari Dinas dan Suku Dinas (Sudin) Nakertransgi untuk mengecek pemberian THR bagi karyawan.

Sementara itu, seorang karyawan PT Steel Center Indonesia, Jian Pratama (37) mengonfirmasi bahwa seluruh pekerja telah menerima THR sejak dua pekan sebelum Lebaran.

"Pengawasan langsung dari pemerintah sangat positif bagi para pekerja. Kami sangat mengapresiasi, aturan tidak hanya dibuat, tetapi juga diawasi pelaksanaannya," kata dia.


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Eks Pelatih Serie A Kritik Kondisi Lapangan JIS Usai Persija Imbang 1-1 Lawan Dewa United: Tak Standar untuk Sepak Bola
• 15 jam lalutvonenews.com
thumb
Mendikdasmen: PP Tunas Bukan Melarang Anak Pakai Gadget, tapi Membatasi
• 9 jam lalukumparan.com
thumb
Cerita Hashim Djojohadikusumo saat Ditanyai Prabowo soal Program 3 Juta Rumah
• 6 jam lalubisnis.com
thumb
Rektor Unhas Lantik 23 Pejabat: Dari Tiga Dekan Hingga Kepala UPT Layanan Bahasa
• 1 jam laluharianfajar
thumb
Menlu Iran Bantah Klaim Trump soal Negosiasi dengan AS
• 11 jam lalukumparan.com
Berhasil disimpan.