MK Nyatakan Gugatan Roy Suryo Cs Tidak Jelas di Kasus Ijazah Jokowi

kompas.tv
9 jam lalu
Cover Berita

 

KOMPAS.TV - Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan tidak dapat menerima sejumlah permohonan uji materil yang diajukan oleh kubu Roy Suryo, Rismon Sianipar, dan Tifauziah Tyassuma (Dokter Tifa).

Mahkamah Konstitusi menilai bahwa permohonan para pemohon tidak jelas atau kabur (obscuur).

Hal ini disampaikan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) RI Suhartoyo dalam pembacaan putusan Nomor 50/PUU-XXIV/2026 yang digelar di Ruang Sidang Pleno MK, Jakarta, Senin (16/3/2026).

"Tidak terdapat keraguan bagi mahkamah untuk menyatakan permohonan-permohonan a quo tidak jelas atau kabur atau obscuur," kata Ketua MK Suhartoyo pada timecode 7:10 dalam video.

Diketahui, gugatan yang dimohonkan Roy Suryo Cs merupakan uji materiil terhadap pasal yang membuat mereka jadi tersangka dalam kasus ijazah Joko Widodo (Jokowi).

Baca Juga: Gugatan Roy Suryo Cs ke MK Dinyatakan Tidak Jelas, Suhartoyo: Tidak Ada Argumentasi Konstitusional

 

Penulis : Dian-Septina

Sumber : Kompas TV

Tag
  • roy suryo
  • hakim mk
  • suhartoyo
  • rismon sianipar
  • dokter tifa
  • gugatan roy suryo
Selengkapnya


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Dilarang Beroperasi oleh KDM, Kusir Delman di Garut Justru Senyum Bahagia
• 21 jam lalutvonenews.com
thumb
KPK Sebut “Ijon” Proyek di Rejang Lebong Berpotensi Turunkan Kualitas Infrastruktur
• 13 jam lalukompas.com
thumb
Mengapa Iran Sulit Ditaklukkan Israel-AS Pascawafatnya Khamenei
• 12 jam lalumediaindonesia.com
thumb
Jadwal Buka Puasa Wilayah Surabaya Hari Ini 16 Maret
• 11 jam lalumetrotvnews.com
thumb
Rudal Iran Hantam Jalan di Tel Aviv, 4 Orang Terluka | KOMPAS PETANG
• 7 jam lalukompas.tv
Berhasil disimpan.