Pemerintah menetapkan pedoman nasional pemanfaatan teknologi digital dan kecerdasan artifisial (AI) dalam dunia pendidikan, melalui Surat Keputusan Bersama (SKB) tujuh menteri.
Kebijakan ini disusun untuk memastikan teknologi dapat dimanfaatkan dalam proses belajar, tanpa mengabaikan kesiapan anak serta perlindungan dari berbagai risiko di ruang digital.
Aturan tersebut mencakup penggunaan teknologi digital dan AI di jalur pendidikan formal, nonformal, hingga informal, mulai dari pendidikan anak usia dini hingga perguruan tinggi.
Pemerintah menilai pengaturan ini penting, agar pemanfaatan teknologi dalam pembelajaran tetap mempertimbangkan perkembangan usia dan kemampuan anak.
Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Pratikno menegaskan, penggunaan teknologi dalam pendidikan harus dilakukan secara hati-hati dan disesuaikan dengan kesiapan anak.
“Pemanfaatan teknologi digital dan kecerdasan buatan bagi anak-anak harus dilakukan secara bijak, memberi manfaat positif dan mengurangi risikonya."
"Kriteria umur dan kesiapan anak menjadi sangat penting dalam pengaturannya,” ujar Pratikno usai penandatanganan kesepakatan bersama di Kantor Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, Jakarta Pusat, Kamis (12/3/2026).
Menurutnya, semakin muda usia anak, maka penggunaan teknologi harus semakin dikontrol.
Pengawasan tidak hanya berkaitan dengan lama waktu penggunaan, tetapi juga jenis konten yang digunakan dalam kegiatan belajar.
Pandangan serupa disampaikan Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid.
Ia menilai kebijakan ini menjadi penting, karena jumlah pengguna internet di Indonesia sangat besar, termasuk dari kalangan anak-anak.
“Indonesia memiliki jumlah anak pengguna internet yang sangat besar."
"Karena itu kita harus memastikan mereka tidak hanya menjadi target atau pasar industri teknologi, tetapi mampu memanfaatkan teknologi sesuai kesiapan mereka,” tutur Meutya.
Ia menambahkan, perkembangan teknologi digital dan kecerdasan artifisial harus diimbangi dengan kesiapan pengguna, khususnya anak-anak.
Pendekatan tersebut sejalan dengan prinsip pelindungan anak di ruang digital yang selama ini didorong pemerintah.
“Setiap kemajuan teknologi harus melihat kesiapan penggunanya, terutama anak-anak."
"Prinsip Tunggu Anak Siap yang selama ini kita dorong dalam kebijakan pelindungan anak di ruang digital (PP TUNAS), juga bisa dilihat dalam pemanfaatan AI di bidang pendidikan,” ujarnya.
Pemerintah berharap pedoman ini dapat menjadi acuan bagi sekolah, guru, dan keluarga, dalam memanfaatkan teknologi digital secara tepat.
Baca Juga: Menteri PPPA Nilai Pembatasan Gawai Anak Harus Diimbangi Aktivitas Alternatif
Dengan begitu, anak-anak Indonesia tetap dapat belajar dan mengenal teknologi sejak dini, tanpa mengabaikan perkembangan kognitif maupun pembentukan karakter mereka.
SKB tersebut ditandatangani oleh tujuh menteri, yakni Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Pratikno, Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid, Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi Brian Yuliarto, Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Abdul Mu'ti, Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Arifah Choiri Fauzi, Menteri Kependudukan dan Pembangunan Keluarga Wihaji, serta Menteri Agama Nasaruddin Umar. (*)





