PN Jakpus Gelar Konstatering Hotel Sultan, PPKGBK Tegaskan Aset Milik Negara

detik.com
4 jam lalu
Cover Berita
Jakarta -

Kuasa Hukum PPKGBK, Chandra Hamzah, mengapresiasi Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat yang melaksanakan konstatering tanah Hotel Sultan Hari ini. Menurutnya, ini telah sesuai dengan penetapan Ketua PN Jakpus untuk pencocokan objek untuk dieksekusi.

"Dan PN Jakarta Pusat, apresiasi dari kami atas nama Kementerian Sekretariat Negara dan PPKGBK, Ibu Ketua telah mengeluarkan penetapan untuk melakukan constatering dalam rangka eksekusi," kata Chandra kepada wartawan di sela konstatering di Hotel Sultan, Senin (16/3/2026).

Chandra berharap kasus sengketa yang sudah bergulir lama ini segera usai. Dia yakin proses pengukuran hingga hasilnya akan berlangsung cepat.

"Kita tunggu saja nanti, mudah-mudahan ini cepat selesai. Ini sehari dua hari pengukuran selesai," jelasnya.

Baca juga: PN Jakpus Gelar Konstatering Jelang Eksekusi Hotel Sultan, 9 Titik Lahan Diukur

Selanjutnya, Chandra menyebut dalam sengketa tamah masih mendapat perlawanan. Tapi katanya, putusan dari PN bersifat serta merta.

"Iya, perlawanan ada tercatat empat perlawanan terdaftar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat ya. Ada dari yang menghuni apartemen lah, macam-macam lah. Tetapi putusan PN Jakarta Pusat ini bersifat serta-merta, Uitvoerbaar bij Voorraad," jelasnya.

"Jadi bisa dilaksanakan walaupun ada upaya hukum banding, kasasi, maupun perlawanan ya. Jadi tetap bisa dilaksanakan," imbuh dia.

Baca juga: Mensesneg Tegaskan Hotel Sultan Tak Ditutup, Pengelolanya Dialihkan ke PPKGBK

Selanjutnya, Dirut PPKGBK Rakhmadi Afif Kusumo mengatakan pihaknya meyakini perkara sengketa tanah Hotel Sultan sudah inkrah. Dia mengatakan tanah itu adalah milik negara.

"Jadi kalau secara kami, kami menganut bahwa ini sudah inkrah dalam arti BMN-nya (Barang Milik Negara), Bapak-Ibu semua sekalian. Di mana barang ini sudah menjadi milik negara," kata Rakhmadi.

"Semangat kami dari arahan pimpinan dari Kemensetneg tentunya bagaimana mengamankan barang milik negara tersebut, mengoptimalisasikannya. Tentu perlawanan apa pun itu, saya rasa nanti kuasa hukum yang akan menjawabnya," imbuh dia.




(tsy/zap)

Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Mudik 2026: Lalin Tol Japek hingga Cipali Masih Lancar di Minggu Malam, 15 Maret
• 17 jam lalukumparan.com
thumb
Vietjet buka rute penerbangan langsung Jakarta-Da Nang
• 14 jam laluantaranews.com
thumb
Golkar Siap Ikuti Kebijakan Potong Gaji Anggota DPR hingga Menterinya
• 7 jam lalutvonenews.com
thumb
Detik-Detik Iran Tembak Rudal Balistik 23 Ton Sejjil, Bombardir Israel
• 3 jam lalucnbcindonesia.com
thumb
Wamenhut: 35 Operasi Modifikasi Cuaca Disiapkan pada 2026 Ini, Antisipasi dan Hadapi Potensi El Nino
• 4 jam laluliputan6.com
Berhasil disimpan.