KPK Sita Uang Rp 1 Miliar Hasil Geledah 3 Hari Terkait Kasus Korupsi di Rejang Lebong

viva.co.id
3 jam lalu
Cover Berita

Jakarta, VIVA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita uang tunai senilai Rp1 miliar setelah melakukan penggeledahan selama 13-15 Maret 2026 terkait kasus dugaan korupsi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong, Bengkulu.

Adapun titik-titik yang digeledah meliputi kantor dan rumah Bupati Rejang Lebong, kantor dan rumah Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan dan Kawasan Pemukiman (PUPRPKP) Rejang Lebong, kantor Dinas Pendidikan Rejang Lebong, dan rumah tersangka maupun saksi kasus tersebut.

Baca Juga :
KPK Lelang 2 HP Harga Rp 73 Ribu, Laku Rp 59,72 Juta
KPK: Salah Satu Pihak yang Akan Dikasih THR Bupati Cilacap Adalah Kapolres

“Dari rumah Kadis PUPRPKP, penyidik menemukan dan menyita uang tunai senilai Rp1 miliar,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada para jurnalis di Jakarta, Senin.

Selain itu, Budi mengatakan KPK turut menyita sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik dari penggeledahan di titik-titik tersebut.

Sebelumnya, pada 9 Maret 2026, KPK menangkap Bupati Rejang Lebong Muhammad Fikri Thobari, Wakil Bupati Rejang Lebong Hendri, dan 11 orang lainnya dalam operasi tangkap tangan (OTT) terkait dugaan suap proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong, Bengkulu.

Pada 10 Maret 2026, KPK membawa Bupati dan Wabup Rejang Lebong bersama tujuh orang lainnya ke Jakarta untuk diperiksa secara intensif.

Pada tanggal yang sama, KPK juga mengumumkan Muhammad Fikri Thobari sebagai salah satu dari lima tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam bentuk suap.

KPK pada 11 Maret 2025 mengumumkan identitas para tersangka tersebut, yakni Muhammad Fikri Thobari (MFT), Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan dan Kawasan Pemukiman Rejang Lebong Hary Eko Purnomo (HEP), Irsyad Satria Budiman (IRS) selaku pihak swasta dari PT Statika Mitra Sarana, Edi Manggala (EDM) selaku pihak swasta dari CV Manggala Utama, serta Youki Yusdiantoro (YK) selaku pihak swasta dari CV Alpagker Abadi.

Mereka menjadi tersangka dugaan suap ijon proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong, Bengkulu, tahun anggaran 2025–2026.

KPK menduga Fikri Thobari meminta uang suap atau imbalan proyek sekitar 10-15 persen kepada tiga pihak swasta tersebut agar mempunyai uang yang rencananya akan dibagikan sebagai tunjangan hari raya (THR) untuk warganya. (Ant)

Baca Juga :
Tak Hanya di Cilacap, KPK Duga Ada Kepala Daerah Lain Beri THR Buat TNI-Polri dan Jaksa
Besaran Setoran Satker ke Bupati Cilacap untuk THR: Terkecil Rp 3 Juta, Terbesar Rp 100 Juta
KPK Sebut Kepala Daerah Kasih THR ke Penegak Hukum Agar Jika Berkasus Tidak Ditindak

Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Bisikan Dividen BBRI, BMRI, BBTN, dan BDMN Tahun Buku 2025, Makin Jumbo?
• 7 jam lalubisnis.com
thumb
Viral Antrean Check-In Berjam-jam di Bandara Soekarno-Hatta, Ini Penjelasan Pengelola
• 22 jam lalukompas.com
thumb
Polisi Ungkap Foto Pelaku Penyiraman Air Keras Terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus adalah Rekayasa AI
• 3 jam lalutvonenews.com
thumb
Peringatan Dini BMKG Hujan Lebat 17-18 Maret 2026, Sejumlah Wilayah Indonesia Waspada Cuaca Ekstrem
• 5 jam lalukompas.tv
thumb
Pertamina dan Kemen ESDM Jamin Stok BBM-LPG di Sulawesi Aman Jelang Idul Fitri
• 2 jam lalumatamata.com
Berhasil disimpan.